Wamendagri: Otsus Instrumen Percepat Kesejahteraan Papua

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan kebijakan otonomi khusus menjadi instrumen utama pemerintah dalam mempercepat kesejahteraan orang asli Papua melalui pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong inovasi pelayanan publik yang lebih spesifik dan tepat sasaran.
“Sesungguhnya esensinya adalah bagaimana pemerintah dalam hal ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan, kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Untuk di dalam alam otonomi khusus ini pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Ribka, otonomi khusus (otsus) bukan sekadar transfer anggaran, melainkan mandat negara untuk memberikan ruang afirmasi dan proteksi terhadap hak-hak dasar masyarakat adat, sekaligus memperkuat peran daerah dalam pembangunan di berbagai sektor strategis.
Ia menuturkan pemerintah pusat telah menyediakan fondasi regulasi yang kuat guna mendukung kebijakan afirmasi tersebut.
Hal ini diwujudkan melalui pembentukan berbagai institusi daerah yang bersifat khusus, serta penguatan peran lembaga representasi kultural dan politik yang hanya ada di wilayah Papua.
“Jadi, pemerintah pusat sudah menghadirkan regulasi kemudian menjalankan afirmasi seperti pembentukan lembaga atau institusi daerah dalam rangka misalnya seperti MRP, kemudian DPRP, penyelenggaraan, DPRK, banyak sekali afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan juga pada kewenangan-kewenangan di bidangnya dalam ranah publik seperti proteksi afirmasi untuk gubernur itu harus orang asli Papua,” ujarnnya.
Ribka mengungkapkan bahwa kebijakan proteksi otsus juga menyentuh aspek ekonomi kerakyatan sehingga orang asli Papua (OAP) tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi berperan sebagai aktor utama dalam proses pembangunan di daerahnya sendiri.
Transformasi kebijakan ini terus berkembang sejak diberlakukannya UU Otsus pada tahun 2001, yang semula hanya mencakup satu provinsi induk hingga kini berkembang menjadi enam provinsi di Tanah Papua guna mendekatkan jangkauan pelayanan dan mempercepat pemerataan pembangunan.
“Artinya pemerintah sudah memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua,” tutur mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah itu.
Sebagai informasi, implementasi Otsus Papua kini memasuki babak baru pascaperubahan regulasi melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
Pemerintah pusat terus mendorong sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar kewenangan khusus yang diberikan dapat diterjemahkan menjadi program nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke pelosok Papua.(ds/antara)