Andi Sumangerukka Terbitkan Edaran Penertiban Reklame dan Kabel Semrawut

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat edaran terkait dengan penertiban papan reklame dan instalasi kabel di wilayah Bumi Anoa, untuk menata “wajah” kota yang lebih baik.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Kendari, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut tertuang ke dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/4 tertanggal 2 Februari 2026 sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap instruksi Presiden RI mengenai penataan ruang publik yang estetik, aman, dan berkelanjutan.
“Kepadatan papan reklame yang tak terkendali serta kabel udara yang menjuntai di sembarang tempat kini menjadi ancaman nyata bagi keindahan kota dan keselamatan transportasi,” kata Andi.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur memerintahkan seluruh Bupati dan Wali Kota di Sultra untuk menyisir setiap titik papan reklame, videotron, hingga baliho kain. Pihaknya mewajibkan pembongkaran segera bagi objek yang tidak memiliki izin, sudah habis masa berlakunya, atau yang posisinya mengganggu pandangan pengemudi di jalan raya.
Selain penertiban fisik, pemerintah daerah juga didorong untuk mulai menginisiasi pemindahan jaringan kabel udara ke sistem bawah tanah (ducting).
“Langkah ini akan difokuskan secara bertahap, dimulai dari jalan-jalan protokol sebagai proyek percontohan penataan kota modern,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan penataan ini tidak hanya menyasar pada aspek fisik, tetapi juga administratif dan teknis melalui sinergi beberapa instansi, antara lain Dinas Perhubungan yang diinstruksikan agar memastikan tidak ada lagi tiang atau kabel yang menutupi rambu lalu lintas dan lampu APILL.
Kemudian untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diminta untuk melakukan audit ulang data pajak reklame guna memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap aturan daerah, serta PLN dan Telkom yang diminta untuk melakukan pemeliharaan rutin dan berbagi infrastruktur tiang guna menekan penumpukan tiang baru di atas trotoar.
Andi berharap melalui integrasi kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota, Dinas Kominfo, serta Dinas ESDM, penumpukan kabel serat optik dan jaringan listrik tidak lagi merusak visual ruang terbuka hijau.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat tanpa mengganggu kualitas layanan telekomunikasi dan energi. Penataan ini harus berjalan kondusif dengan koordinasi kuat bersama jajaran Forkopimda,” tambah Andi Sumangerukka.(ds/ono)