Polda Sultra Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Polisi di Kendari

Listen to this article
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Dedi Hartoyo. (ds/HO-Polda Sultra)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan kekerasan terhadap petugas kepolisian saat pengamanan kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari, Sultra.

 

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Dedi Hartoyo saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan dengan penambahan tersangka baru itu maka total tersangka yang telah diamankan dalam kasus kericuhan itu menjadi 12 orang.

 

“10 di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Sultra, sementara satu tersangka inisial YP segera menyusul proses pelimpahan,” kata Dedi Hartoyo.

 

Dia menyebutkan bahwa tersangka KAD diduga kuat menjadi otak di balik aksi perlawanan massa yang mengakibatkan sejumlah petugas mengalami luka-luka.

 

“Tersangka KAD disangkakan dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama,” ujarnya.

 

Dedi Hartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan fakta penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada November 2025 saat KAD menginstruksikan sejumlah orang untuk berkumpul di kediamannya.

 

“KAD meminta massa melakukan aksi unjuk rasa guna menghalangi kegiatan pencocokan batas lahan (konstatering) oleh pihak Pengadilan Negeri Kendari dan BPN di lahan yang diklaim sebagai miliknya,” ujarnya.

 

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti adanya aliran dana dari KAD kepada massa aksi. Tersangka diduga menyerahkan uang tunai serta melakukan transfer dana berkali-kali kepada tersangka YP untuk dibagikan kepada pengunjuk rasa dengan dalih operasional aksi.

 

“Aksi yang dipicu instruksi KAD tersebut berujung anarkis pada 20 November 2025. Massa memaksa penghentian kegiatan konstatering hingga terjadi aksi pelemparan ke arah petugas pengamanan,” ungkapnya.

 

Akibat insiden tersebut, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP Provinsi Sultra mengalami luka-luka, serta sejumlah alat pengamanan seperti tameng mengalami kerusakan.

 

“Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar