Anggota DPR: Pengaduan Pengangkatan Adies Kadir ke MKMK “Salah Kamar”

Listen to this article
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ds/ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai pengaduan sejumlah masyarakat sipil dan akademisi soal keabsahan pengangkatan Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah upaya yang “salah kamar” atau kurang tepat.

 

Dia menilai bahwa MKMK hanya mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan apriori pengangkatan. Menurut dia, Keputusan Presiden (Kepres) terkait pengangkatan Hakim MK berlaku asas presumtion of legality atau praduga tak bersalah dalam hukum administrasi negara.

 

“Aspirasi tersebut suatu permintaan yang tidak didasarkan oleh basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis.

 

Dia menjelaskan bahwa pengisian jabatan Hakim MK oleh Adies Kadir, dapat dilihat sebagai produk pengisian dari unsur DPR yang mempunyai legitimasi sah dan konstitusional.

 

Dalam perspektif regulasi UU MK, menurut dia, pengisian jabatan Hakim Konstitusi merujuk pada Pasal 18, 19, dan Pasal 20 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang secara fundamental mengonstruksi aspek substansi dan aspek prosedural.

 

Maka secara substantif, dia menyampaikan bahwa pengangkatan Adies Kadir memenuhi aspek materiil substantif berdasarkan kompetensi hukum, pengalaman, serta kompetensi lembaga berwenang yang mengajukan.

 

“Jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh,” katanya.

 

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

 

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.

 

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata perwakilan CALS Yance Arizona saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar