Kejati NTB Limpahkan Perkara Gratifikasi Tiga Legislator ke Pengadilan

DINAMIKA SULTRA.COM, MATARAM – Penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan perkara gratifikasi tiga tersangka dari kalangan legislator ke Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid yang dikonfirmasi atas pelimpahan perkara gratifikasi DPRD NTB ke pengadilan, Jumat, membenarkan adanya informasi tersebut.
“Iya, betul. berkasnya kami limpahkan hari ini,” katanya.
Sesuai data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, tercatat perkara gratifikasi tiga legislator muncul dalam register berbeda.
Untuk legislator Hamdan Kasim tercatat dalam register perkara nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Kemudian, Indra Jaya Usman teregister dalam perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dan untuk M. Nashib Ikroman teregister dengan perkara nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Pengadilan Negeri Mataram tercatat menerima pelimpahan perkara gratifikasi ketiga legislator dari Kejati NTB secara bersamaan pada hari ini.
Dalam informasi yang terlampir, tercantum 40 item barang bukti yang turut memunculkan nama 13 legislator penerima suap lengkap dengan nominal uang yang diterima dari ketiga tersangka.
Adapun 13 legislator penerima suap tersebut adalah Wahyu Apriawan Riski dengan nominal Rp150 juta, Marga Harun sebesar Rp200 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta.
Kemudian, penerimaan oleh Lalu Irwansyah melalui sopirnya, Mustafa Bakri Rp100 juta. Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, TGH. Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.
Selain menguraikan nama penerima dengan nominal suap, turut tertera sebagai barang bukti adanya rincian kegiatan Desa Berdaya yang menjadi program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Dalam penjelasan item barang bukti terakhir tersebut, menampilkan nominal sebesar Rp76 miliar yang berasal dari Dr. Nursalim.
Ada juga tercantum salinan lengkap dengan tanda tangan asli penginputan usulan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025 dari saksi H. Salman.
Data SIPD pada Mei 2025 untuk Program 2026 atas nama Hj. Rohani dan dokumen usulan SIPD atas nama Hj. Nanik Suryatiningsih.
Kemudian, print out hasil reses tahun 2025 pada SIPD RI (Anggota DPRD NTB yang baru). Data tersebut didapatkan dari Dr. Iswandi.
Selanjutnya, satu bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB bernama Firman. Bukti tersebut tercantum dari Nadirah Al Habsyi.
Turut menjadi barang bukti salinan pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp tentang pengisian daftar “By Name By Address” (BNBA) beserta tanda tangan saksi Abdul Rahim.
Kuitansi Nomor 005 yang melampirkan keterangan pembayaran utang modal usaha gas dari Ibrahim senilai Rp200 juta kepada penerima bernama Habib.
Selanjutnya ada tiga surat edaran Gubernur NTB dari Dr. Nursalim tentang pedoman dan pelaksanaan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2025, pada 06 Januari 2025, 7 Maret 2025 dan pada 9 Mei 2025.
Terakhir, tercantum dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Satker Perangkat Daerah NTB Tahun 2025 untuk kegiatan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di NTB yang didapatkan dari Dr. Nursalim.
Pertama, pada Dinas PUPR NTB, kegiatan yang dilampirkan dalam bentuk dokumen berupa penyelenggaraan infrastruktur pada pemukiman. Kemudian, ada kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas daerah kabupaten/Kota.
Masih pada Dinas PUPR NTB, terlampir kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai serta pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer maupun sekunder pada Daerah Irigasi dengan luas mencapai ribuan hektare.
Selanjutnya, yang berkaitan dengan Distanbun NTB tercantum kegiatan penataan prasarana pertanian. Pada Dinas Pariwisata NTB terkait kegiatan pengelolaan destinasi pariwisata.
Kegiatan penyediaan perlengkapan jalan pada Dinas Perhubungan NTB dan kegiatan urusan penyelenggaraan PSU permukiman pada Disperkim NTB.(ds/antara)