Siska Karina Imran Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Kendari Selama Ramadhan

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menerbitkan surat edaran (SE) terkait aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Siska Karina di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberikan kepastian jadwal kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Kendari.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023. Penyesuaian jadwal ini dirancang agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal di tengah aktivitas ibadah para pegawai.
“Penyesuaian jam kerja dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Siska Karina.
Dia menyebutkan bahwa dalam edaran tersebut telah jelas diatur dengan membagi ketentuan jam kerja menjadi dua kategori berdasarkan jumlah hari kerja di tiap unit.
Bagi unit dengan lima hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita, sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.
Bagi unit dengan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita, sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00-14.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 Wita.
Selain pengaturan jam operasional, Siska Karina juga menegaskan bahwa pelaksanaan apel pagi resmi ditiadakan selama bulan Ramadhan.
“Kebijakan ini diharapkan memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah, namun tetap dibarengi dengan kedisiplinan tinggi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa surat edaran ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Ramadan hingga berakhirnya bulan suci. Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memastikan ketentuan ini dilaksanakan dengan baik di lingkup kerja masing-masing.
“Pemerintah Kota Kendari berharap penyesuaian ini dapat menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan peningkatan kualitas ibadah selama bulan suci Ramadan,” tambah Siska Karina.(ds/ono)