Mendag: Kertas Beralur RI Resmi Bebas dari BMTP Filipina

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan
kertas beralur (corrugating medium) Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard measure dari Pemerintah Filipina.
Dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bebasnya kertas beralur tersebut menunjukkan bahwa produk Indonesia kompetitif dan telah diperdagangkan secara adil.
“Bebasnya produk corrugating medium dari pengenaan BMTP di Filipina membuktikan bahwa produk kita tidak hanya berdaya saing, tetapi juga telah bermain secara adil di pasar global. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci pada rantai pasokan industri kemasan dunia,” ujar Budi.
Keputusan kertas beralur terbebas dari ancaman pengenaan BMTP berdasarkan laporan akhir penyelidikan Tariff Commission (TC) Filipina tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam laporan itu, TC memutuskan impor produk corrugating medium asal Indonesia tidak menyebabkan kerugian serius bagi industri Filipina.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengajak para produsen memanfaatkan peluang ini untuk mengakselerasi ekspor produk corrugating medium.
“Keputusan Filipina merupakan kabar baik bagi industri lokal. Kami mengajak para produsen corrugating medium Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini agar dapat mengakselerasi kinerja ekspor Indonesia serta menjaga pangsa pasar di kawasan regional,” kata Tommy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyampaikan pemerintah telah secara aktif menyampaikan submisi dan berpartisipasi dalam dengar pendapat guna memastikan penyelidikan yang adil.
Bebasnya Indonesia dari BMTP menunjukkan efektifnya mekanisme pengamanan perdagangan Indonesia.
“Keberhasilan ini terjadi karena sinergi antara Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha dalam melakukan pembelaan selama proses penyelidikan. Keputusan yang dihasilkan menunjukkan bahwa mekanisme pembelaan perdagangan Indonesia telah berjalan efektif dan sejalan dengan ketentuan World Trade Organization,” jelas Reza.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk corrugating medium (HS 4805.12.00, 4805.19.10, dan 4805.19.90) dari Indonesia ke Filipina tercatat meningkat sebesar 27 persen sepanjang 2022-2024.
Pada 2022, nilai ekspor produk corrugating medium tercatat sebesar 2,8 juta dolar AS, kemudian naik menjadi 4,4 juta dolar AS pada 2024.
Total perdagangan Indonesia dengan Filipina pada 2025 tercatat sebesar 12,02 miliar dolar AS dengan ekspor Indonesia ke Filipina sebesar 10,22 miliar dolar AS dan impor Indonesia dari Filipina sebesar 1,8 miliar dolar AS. Indonesia mencatatkan surplus sebesar 8,42 miliar dolar AS.
Sementara itu, pada 2024, total perdagangan Indonesia dengan Filipina mencapai 12,54 miliar dolar AS. Ekspor Indonesia ke Filipina sebesar 10,75 miliar dolar AS dan impor Indonesia dari Filipina sebesar 1,79 miliar dolar AS. Indonesia surplus perdagangan terhadap Filipina sebesar 8,96 miliar dolar AS.(ds/antara)