Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu 45,67 Gram di Kolaka

Listen to this article
Polda Sultra amankan dua tersangka edarkan sabu 45,67 gram di Kolaka, Kamis, 26 Februari 2026. (Foto: ono)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara yang dipimpin Kompol Aryo Damar, S.H., S.I.K., M.I.K, kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Sultra.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 45,67 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 00.10 Wita, di Jalan Arwana Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SAS (44) dan DP (24).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dengan modus sistem tempel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka SAS di dalam kamar kos milik tersangka DP.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan delapan sachet sabu di kantong celana tersangka SAS. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada tersangka DP.

Penggeledahan lanjutan di area belakang kos kemudian menemukan 16 sachet sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah 24 sachet dengan berat bruto 45,67 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, timbangan digital, ratusan sachet kosong, alat sendok sabu, tas, dompet, uang, serta barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SAS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RK untuk diedarkan. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar