DKPP Beri Peringatan Lima Anggota KPU Konut Terkait Dana Hibah

DINAMIKA SULTRA.COM, KONUT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menerima dana hibah tahun 2024.
Ketua Majelis Sidang DKPP RI Heddy Lugito saat dihubungi di Kendari, Senin malam, mengatakan bahwa sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2026 di Ruang Sidang DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Abdul Makmur selaku Ketua, serta Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan Muhammad Husni Ibrahim masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Konawe Utara,” kata Heddy.
Dia menjelaskan bahwa Majelis DKPP menyatakan kelima penyelenggara pemilu tersebut terbukti secara sadar menerima sejumlah uang dari mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Uddin Yusuf, yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.
Heddy mengungkapkan bahwa meskipun para teradu telah mengembalikan uang tersebut ke kas negara, DKPP menegaskan bahwa tindakan penerimaan dana tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika penyelenggara pemilu.
“Dengan penalaran yang wajar, seharusnya para teradu menanyakan terlebih dahulu sumber dana sebelum ditransfer agar tidak menimbulkan penyalahgunaan anggaran,” ujar anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Ia menyampaikan berdasarkan fakta persidangan, aliran dana yang diterima bervariasi dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR).
Teradu I menerima Rp13 juta, Teradu II Rp10 juta, Teradu III Rp12 juta, sedangkan Teradu IV dan V masing-masing menerima uang sebesar Rp5 juta.
“DKPP menilai dalih para teradu yang mengaku tidak memiliki peran dalam pencairan anggaran sebagai upaya ‘cuci tangan’. Sebagai pimpinan, mereka seharusnya melakukan pengawasan kolektif kolegial untuk mencegah penyalahgunaan anggaran internal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap Kade.
Sebelumnya, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Uddin Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe Utara pada Desember 2025 terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan untuk perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2026 yang melibatkan Anggota Bawaslu Kota Makassar Ahmad Ahsanul Fadhil.
Berbeda dengan kasus KPU Konawe Utara, DKPP memberikan putusan rehabilitasi atau memulihkan nama baik Ahmad Ahsanul Fadhil karena yang bersangkutan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).(ds/Ono)