Kemenag Siapkan Regulasi PAUD Quran Jadi Lembaga Pendidikan Formal

Listen to this article

Ilustrasi: Sejumlah anak-anak membaca ayat Al Quran di Mushola Washilah, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (ds/ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi yang nantinya akan mengatur soal Pendidikan Al Quran untuk Anak Usia Dini (PAUDQU) menjadi lembaga pendidikan formal dan terintegrasi dalam pendidikan nasional.

 

“Kita harus memastikan pendidikan berbasis Al Quran berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal dengan PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, Rabu.

 

Basnang mengatakan PAUDQU yang sebelumnya dimoratorium karena payung hukumnya lemah, kini tengah mengembangkan kurikulum dan metodologi yang akan memungkinkan lembaga ini untuk terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.

 

“Penyusunan KMA (Keputusan Menteri Agama) PAUDQU menjadi bagian penting dari upaya ini, dimana KMA tersebut akan menetapkan PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal bagi anak usia dini, dengan mengacu pada standar kurikulum dan kualitas tenaga pendidik yang lebih baik,” ujar Basnang.

 

Ia menjelaskan PAUDQU ke depan akan mengimplementasikan delapan standar isi, termasuk penguatan materi pembelajaran yang relevan dengan perkembangan anak usia dini, penilaian yang objektif, dan pengelolaan lembaga yang efektif untuk memastikan kelancaran operasional dan kualitas pendidikan.

 

Sementara itu LPQ (Lembaga Pendidikan Al Quran) akan terus diperkuat sebagai lembaga non-formal dengan fokus pada peningkatan kualitas yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

 

Meskipun LPQ tidak mengikuti standar pendidikan formal yang diterapkan pada PAUDQU, kata dia, LPQ tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengajaran, pengelolaan lembaga, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pembelajaran yang efektif.

 

Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al Quran (PDTPQ) Kemenag Azis Syafiuddin memandang fokus pada pengembangan PAUDQU menuju pendidikan formal, serta penguatan LPQ sebagai lembaga non-formal yang terstandarisasi, adalah arah kebijakan yang tepat dalam menjawab kebutuhan zaman.

 

Lebih lanjut Azis Syafiuddin menilai upaya ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pemahaman keagamaan, tetapi juga pada pembentukan kompetensi akademik yang relevan dengan tantangan global.

 

Dengan demikian, kata dia, pendidikan Al Quran tidak lagi dipandang sebagai pendidikan pelengkap, melainkan sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi Qurani yang unggul.

 

“Saya berharap akan lahir lembaga-lembaga pendidikan Al Quran yang lebih modern, terstandarisasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga mampu mencetak generasi yang berkarakter kuat, berilmu, serta memiliki keterampilan yang kompetitif di tingkat nasional maupun global,” katanya.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar