Presiden: APBN Alat Lindungi dan Pastikan Kesejahteraan Rakyat

Listen to this article
Tangkapan layar – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026) (ds/ANTARA/Prisca Triferna)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan hanya sekedar pendanaan tapi merupakan alat untuk melindungi rakyat dan memastikan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Saya memandang bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bukan sekedar dokumen keuangan negara. APBN adalah wujud dari alat perjuangan kita sebagai bangsa, APBN adalah alat untuk melindungi rakyat, alat untuk memperkokoh dasar-dasar dan sendi-sendi ekonomi bangsa,” kata Presiden Prabowo.

 

Pernyataan Presiden itu disampaikan saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

 

Dia mengatakan bahwa APBN Indonesia adalah medium untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan menjadi pedoman untuk perjalanan bangsa ke depannya.

 

“Dengan kesadaran itu, APBN kita susun sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita mulia yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar kita,” ujarnya,

 

Secara khusus dia menyoroti bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar yang dilahirkan dari perjuangan untuk meraih kemerdekaan yang sudah berjalan selama ratusan tahun dan telah meminta korban puluhan ribu pendahulu bangsa.

 

Dalam kesempatan itu, dia memaparkan angka-angka kunci dalam KEM-PPKF termasuk optimalisasi pendapatan dengan pendapatan negara pada 2027 ditargetkan mencapai 11,82 persen sampai dengan 12,40 persen dari produk domestik bruto (PDB), belanja negara mencapai 13,62 persen sampai dengan 14,80 persen dari PDB dan defisit pembiayaan 1,80 sampai dengan 2,40 persen dari PDB.

 

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan secara langsung di hadapan DPR RI kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Presiden Prabowo pun menjadi Presiden RI pertama yang menyampaikan pendahuluan RAPBN, yang mencakup kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, di hadapan anggota DPR RI.

 

Rapat tersebut dihadiri oleh 451 anggota DPR RI sehingga ditetapkan kuorum oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

 

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kemudian jajaran pejabat Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.

 

Kemudian, ada pula Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

 

Selain itu juga dihadiri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu.

 

Rapat Paripurna DPR RI hari ini membahas tiga agenda utama, yaitu penyampaian KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah; laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; dan pendapat fraksi-fraksi atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar