KPK Dalami Penyerahan Imbalan Proyek Jalur Kereta ke Pejabat Kemenhub

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyerahan imbalan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada 21 Mei 2026.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee (imbalan) kepada pihak-pihak Kemenhub,” kata Budi.
Dua saksi yang diperiksa yakni KE selaku konsultan dan kontraktor pada CV Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor, serta Putu Sumarjaya selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara dugaan korupsi tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah dari staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan.(ds/Antara)