Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Listen to this article
Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba. (Foto: Ono)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Sultra periode Mei hingga Juni 2026 di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispa, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K, Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Kompol Ario Damar, Kasubdit 3 Ditresnarkoba, Kompol Reda Irfanda, serta rekan-rekan media pers.

Barang bukti. (Ono)

 

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispa, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Sultra ada dua kasus yang terjadi selama Mei hingga Juni 2026

“Dari dua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 3.295 gram,” kata Amri Yudhy.

Amri Yudhy memaparkan, pada kasus pertama diungkap pada tanggal 16 Mei 2026 dengan mengamankan seorang perempuan berinisial J.O. (38) dengan barang bukti seberat 1.008 gram serta satu unit telepon genggam. Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan J.O. di Kabupaten Kolaka saat hendak menempelkan paket sabu disekitar minimarket.

J.O mengaku menerima uang sebesar 1 juta untuk menjalankan aksinya. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dan menelusuri pihak yang diduga berperan dalam peredaran narkoba tersebut.

Sementara itu, pada kasus kedua tanggal 16 Juni 2026 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengungkap jaringan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria berinisial H.O. (31) dengan barang bukti sabu seberat 2.287 gram.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba dengan sistem tempel di wilayah Sportcenter (Lapangan futsal Indoor Arena Anduonuhu, Kendari). Berbekal informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV, Polda Sultra berhasil mengidentifikasi selama 2-3 hari, sehingga ditemukan pelaku inisial H.O ini dengan membawa barang bukti 11 sachet sabu siap edar dengan berat 206 gram di kantong jaketnya.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Benua Meira, Kecamatan Abeli, Kota Kendari dan ditemukan sisa barang bukti empat kantong plastik, dua sachet sabu dengan berat 2.081 gram, beserta timbangan digital, alat press, telepon genggam dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Tersangka H.O. mengaku menerima uang sebesar 1 juta 200 setiap menjalankan aksinya.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispa, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut mencapai 3.295 gram.

“Berdasarkan estimasi satu gram sabu berpotensi disalahgunakan oleh 10 orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Di waktu yang sama, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K, mengatakan keberhasilan pengungkapan tindak pidana kasus penyalahgunaan narkoba bukan hanya diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, tetapi memiliki nilai strategis yang besar dalam melindungi masyarakat.

“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, sehingga dapat mencegah generasi muda menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” kata Iis Kristian.

 

Pengungkapan kasus narkoba wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan yang tegas, profesional, dan berkesinambungan.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar