BPK RI Temukan Utang Belanja Pemerintah Aceh 2025 Sebesar Rp655 Miliar

Listen to this article
BPK RI saat menyerahkan berita acara laporan hasil pemeriksaan keuangan Aceh 2025 kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dalam sidang paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh, Senin (22/6/2026). (ds/ANTARA/HO-Humas Pemprov Aceh)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya utang dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 oleh Pemerintah Aceh sebesar Rp655 miliar, tertinggi pada RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

 

“BPK menemukan bahwa terdapat utang di Pemerintah Aceh sebesar Rp655 miliar, di antaranya Rp416 miliar merupakan utang belanja RSUDZA,” kata Staf Ahli Bidang Manajamen Risiko BPK RI Hery Subowo, di Banda Aceh, Senin (22/6).

 

Pernyataan itu disampaikan Heri Subowo saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2025, dalam sidang paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh 2025. Meski demikian, sejumlah permasalahan masih menjadi temuan lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.

 

Hery mengatakan, BPK memang menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah, meskipun dampak permasalahan tersebut tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.

 

“Jadi permasalahan ini (temuan BPK) tidak mengganggu kewajaran laporan keuangan, tapi BPK ingin menekankan adalah hal yang perlu diselesaikan,” ujarnya pula.

 

Dia menjelaskan, temuan pertama yakni terkait pelaksanaan belanja bisnis RSUDZA yang belum memperhatikan kemampuan manajemen kas, sehingga rumah sakit Pemerintah Aceh itu tidak mampu menyelesaikan pembayaran tahun berjalan sebesar Rp416 miliar. Kondisi ini dapat mengganggu pelaksanaan program 2026.

 

Kemudian, pengadaan multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh juga belum sesuai ketentuan, sehingga berpotensi tidak mendapatkan kualitas dan belanja yang baik, akhirnya mengakibatkan kelebihan bayar pada bidang pekerjaan tersebut sebesar Rp3,84 miliar.

 

Lalu, adanya penataan usaha persediaan pada empat satuan kerja perangkat aceh (SKPA) yang tidak tertib, sehingga mengakibatkan kehilangan persediaan pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh Rp1,3 miliar

 

“Keempat, terdapat kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia sebesar Rp1,18 miliar,” katanya lagi.

 

Terhadap permasalahan tersebut, ujar dia pula, BPK RI memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan langkah strategis sebagai upaya pembayaran utang RSUDZA, antara lain dengan refocusing anggaran serta pemangkasan biaya yang tidak prioritas.

 

“Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk memproses kelebihan bayar atas pengadaan media interaktif dan multimedia atau kekurangan penyediaan, lalu menyetorkan ke kas daerah serta menyampaikan bukti setor ke BPK RI,” ujar Hery Subowo.

 

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan bahwa terhadap rekomendasi BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Aceh 2025 ini, akan segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu (60 hari kerja) dan tata cara yang ditentukan.

 

“Harapan kami, dalam tindak lanjut ini, BPK RI terus membimbing dan mengarahkan kami, sehingga hasilnya tepat sebagaimana yang diharapkan, dan tidak menimbulkan implikasi yang dapat merugikan semua,” demikian Mualem.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar