Ombudsman Sumsel Temukan 320 Siswa Baru SMAN Terancam Tanpa Dapodik

Listen to this article
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustianysah. (ds/ANTARA/ M Imam Pramana)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PALEMBANG – ​Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan potensi 320 siswa baru tingkat sekolah menengah atas negeri (SMAN) di wilayah itu terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena adanya ketidaksesuaian kuota penerimaan.

 

​Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa temuan sementara tersebut diperoleh timnya setelah melakukan pengawasan acak terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) SMAN Tahun Ajaran 2026/2027.

 

​”Kami menemukan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel,” kata Adrian.

 

​Menurut dia, berdasarkan Surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026, terdapat selisih daya tampung yang cukup signifikan pada beberapa sekolah.

 

Seperti di SMAN 11 Palembang terdapat selisih empat rombel atau 160 murid, sedangkan di SMAN 20 Palembang juga ditemukan selisih empat rombel atau 160 murid.

 

​Total terdapat 320 siswa di dua sekolah tersebut yang kuotanya tidak sesuai dengan rekomendasi kementerian.

 

Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, penetapan kondisi pengecualian daya tampung harus berdasarkan rekomendasi UPT kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

 

​Ia menjelaskan bahwa sinkronisasi data Dapodik oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada persetujuan data dari BPMP. Jika Dinas Pendidikan tetap memaksakan kuota yang tidak terverifikasi maka ratusan siswa tersebut terancam tidak mendapatkan Dapodik atau berstatus tidak terdaftar resmi.

 

​”Kasus ini mengingatkan kita pada peristiwa yang terjadi di SMAN 5 Bengkulu pada tahun 2025 yang lalu,” ujarnya.

 

​Selain masalah kuota, pengawasan lapangan Ombudsman Sumsel juga menjaring tiga temuan pelanggaran prosedur lainnya dalam pelaksanaan SPMB 2026.

 

​Pertama, ditemukan adanya siswa yang lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang, namun tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026.

 

​Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak menyediakan ruang atau masa sanggah resmi bagi orang tua murid yang merasa dirugikan atau menemui ketidaksesuaian prosedur pada seluruh jalur pendaftaran (domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi).

 

​Ketiga, sebagian besar satuan pendidikan kedapatan mengalihkan sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang I secara penuh (100 persen) ke jalur tes akademik.

 

Padahal, petunjuk teknis mengamanatkan pengalihan sisa kuota dilakukan melalui jalur domisili dan/atau tes akademik. Sekolah juga dinilai mengabaikan penyediaan kanal pengaduan langsung yang diwajibkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026.

 

​Ia menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Sumsel yang mengabaikan peringatan dini. Sebelumnya, Ombudsman telah menggelar pertemuan bersama BPMP, Inspektorat, dan Disdik Sumsel pada Rabu (24/6) untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut, namun koreksi tidak dijalankan.

 

​Atas temuan-temuan ini, Ombudsman RI Sumsel memastikan akan segera berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat di Jakarta guna mengambil langkah hukum dan administratif selanjutnya.

 

​”Kami akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk menindaklanjuti dan meminta kepastian terkait nasib data para siswa tersebut,” tegas Adrian.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar