OJK Sultra Edukasi Pengurus Tani Merdeka Kendari Terkait Cara Kelola Keuangan

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengedukasi para pengurus Tani Merdeka Kota Kendari, terkait dengan tata cara mengelola keuangan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital atau scam.
Asisten Manajer Bagian Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK & LMST) OJK Sultra Aslinda saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan bahwa edukasi tersebut dilakukan agar para pengurus yang baru dilantik dapat menjadi perpanjangan tangan OJK dalam mengedukasi dan membimbing para petani yang tersebar di seluruh wilayah Kota Kendari.
“Peran pengurus sangat krusial agar informasi pengelolaan keuangan bisa langsung menyentuh para petani, peternak, maupun nelayan di lapangan,” kata Aslinda.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya menekankan kepada para pengurus tentang pentingnya untuk memahami kondisi keuangan dan menetapkan tujuan masa depan, seperti biaya sekolah anak hingga persiapan ibadah haji.
“Untuk itu, pengurus diajarkan formula ideal alokasi pendapatan bulanan 40-30-20-10 untuk diteruskan kepada para petani,” ujarnya.
Aslinda mengungkapkan jika formula tersebut terdiri atas 40 persen untuk kebutuhan pokok harian keluarga dan maksimal 30 persen untuk menyelesaikan utang. Terkait hal ini, OJK mengingatkan petani agar berhati-hati dalam berutang karena seluruh riwayat pinjaman di bank, pembiayaan, hingga fitur PayLater saat ini telah tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Selanjutnya, sebesar 20 persen dialokasikan secara konsisten di awal penghasilan untuk tabungan dan investasi, bukan menyisakan dari sisa belanja. Sementara 10 persen sisanya disisihkan sebagai dana darurat guna mengantisipasi kondisi tidak terduga, seperti gagal panen atau anggota keluarga yang sakit.
Selain manajemen uang, para pengurus Tani Merdeka juga dibekali pemahaman mengenai perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Melalui aturan ini, OJK kini memiliki fungsi pengawasan market conduct yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan, termasuk proses transisi pengawasan aset kripto,” jelas Aslinda.
Ia juga mengungkapkan pihaknya mewanti-wanti pengurus agar mengedukasi petani Kendari agar tidak mudah tergiur oleh berbagai modus penipuan daring. Jika ada petani yang telanjur menjadi korban transfer akibat tertipu oknum yang mengaku pihak bank, pengurus diharapkan mengarahkan mereka untuk segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
“Cukup ketik IASC OJK di Google, lalu laporkan detailnya seperti nomor rekening tujuan dan kerugiannya. Pelaporan harus dilakukan secepat mungkin agar Satgas Pasti (Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama kepolisian bisa segera menunda transaksi dan menyelamatkan sisa dana sebelum dipindahkan oleh penipu,” tegas Aslinda.
Melalui pembekalan ini, Tani Merdeka Indonesia Kota Kendari diharapkan tidak hanya menjadi wadah perjuangan aspirasi, tetapi juga mampu bertransformasi menjadi pilar penggerak literasi keuangan demi kesejahteraan para petani di Kota Kendari.(ds/Ono)