Ketum PPP Mardiono Tanggapi Putusan MK Soal Pilkada Langsung

Listen to this article
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono didampingi Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari usai melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu (4/7/2026). (ds/ANTARA/Nur Imansyah.)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

 

Ia mengatakan keputusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.

 

“Karena itu sudah jadi keputusan kita jalani saja,” ujarnya pada wartawan usai melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu.

 

Menurut Mardiono, pelaksanaan pilkada langsung dipilih oleh rakyat sejak dulu sudah dilaksanakan. Hanya saja, persoalan pilkada langsung ini muncul lantaran ada pihak mengajukan gugatan ke MK yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih oleh rakyat.

 

“Ini kan karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat. Atas putusan itu, ya kita ikuti saja,” katanya didampingi Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari.

 

Sebelumnya MK menegaskan pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

 

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6).

 

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

 

MK, dalam pertimbangannya, menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar