Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Sita 60 Paket Sabu

Listen to this article
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka menggelar konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Berat Bruto 3.055,16 gram atau lebih kurang 3 Kg di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (13/7/2026). (Foto: Ono)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka menggelar konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Berat Bruto 3.055,16 gram atau lebih kurang 3 Kg di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, serta rekan-rekan media.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, mengungkapkan bahwa Polsek Kolaka mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil honda brio warna hijau dengan Nopol DW 1148 EJ yang terparkir di tengah jalan tanpa pengemudi, tepatnya pada hari Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WITA.

“Anggota Polsek Kolaka dan Satresnarkoba Polres Kolaka segera melakukan pencarian terhadap pengendara mobil disekitar lokasi dan menemukan pengemudi di Jl. Ahmad Yani, Kel. Watuliandu, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka dan pengemudi langsung di bawa ke Polsek Kolaka untuk di interogasi”, ungkapnya.

Barang bukti. (Ono)

 

Ia menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, diketahui pengemudi itu berinisial AS, seorang wiraswasta asal Bone, Sulsel.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 60 paket sabu dengan berat brutto 3.055,16 gram atau lebih kurang 3 Kg, 2 kantong plastik warna hitam, 3 lembar plastik pembungkus sabu merk 666, 1 unit HP genggam merk vivo warna biru, serta 1 unit mobil brio warna hijau dengan nopol DW 1148 EJ,” jelasnya.

Diketahui, AS berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh paket  sabu ke Kolaka. Tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial RI. AS berangkat dari Bone sekitar hari sabtu, dihubungi oleh RI untuk mengambil mobil rental dan diminta esoknya berangkat ke pinrang untuk mengambil tiga paket sabu yang ditempel di sebuah jembatan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Berat Bukti sabu lebih dari 1 kg, harus kita waspadai karna di kolaka ini sebagai pintu masuk melalui laut ataupun darat. Melalui kolaka peluang masuknya sangat besar, ini menjadi autensi PR bagi polres kolaka.

“Pertama, pintu masuk bagi barang ilegal kebanyakan melalui kapal. Sumber barang ini dari Sulsel maupun Sulteng, jadi pintu masuk yang paling rawan adalah kolaka. Kedua, atas perintah bapak Kapolda Sultra kemarin, kami membantu memback up untuk digital forensik daripada alat IT yang digunakan pelaku,” katanya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., menyebutkan pengungkapan ini bertujuan untuk memutus rantai pendistribusian. Ini merupakan dukungan polri untuk pembangunan masyarakat yang sehat dan produktif.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.(ds/Ono)

 

Baca Juga !
Tinggalkan komentar