BPN Kolaka Rampungkan 2.100 Bidang Tanah Hadiah HUT Ke-81 RI

Listen to this article
Bupati Amri (tengah) bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Lulus Yuswardono Prasetyanto (kanan) saat memberikan sertifikat kepada masyarakat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), merampungkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 2.100 bidang tanah pada Agustus 2026 sebagai hadiah bagi masyarakat setempat di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

“Target kita 2.100 bidang tanah dan sudah selesai 100 persen di bulan Agustus ini. Sebagian sertifikatnya bahkan sudah langsung kita serahkan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen layanan dan hadiah kemerdekaan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Lulus Yuswardono Prasetyanto di Kolaka, Senin.

 

Ia menjelaskan bahwa sertifikasi melalui PTSL ditujukan bagi tanah yang belum pernah terdaftar guna memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

 

Kepemilikan sertifikat tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat meningkatkan daya guna ekonomi masyarakat, khususnya dalam mengoperasionalkan atau mengembangkan usaha.

 

“Dengan memiliki aset sertifikat ini diharapkan masyarakat bisa berdaya guna untuk bisa mengembangkan usahanya dan juga untuk menjamin kepastian hukum terhadap tanahnya,” ujarnya.

 

Selain Program PTSL, BPN Kolaka juga menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan tujuh layanan prioritas pertanahan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

 

Layanan seperti peralihan hak jual-beli diselesaikan dalam waktu lima hari kerja, sementara permohonan informasi pertanahan diselesaikan dalam satu hari.

 

Terkait potensi sengketa pertanahan di wilayah hukumnya, Lulus menegaskan bahwa BPN Kolaka selalu tunduk pada aturan hukum yang berlaku, baik melalui jalur mediasi dan musyawarah mufakat atau non-litigasi maupun jalur litigasi di pengadilan.

 

Selain itu, BPN tidak dapat mengintervensi persoalan yang belum menyentuh ranah hukum pertanahan, seperti sengketa yang masih berada pada domain pidana umum.

 

“Untuk penyelesaian sengketa pertahanan, kami tunduk kepada hukum yang berlaku, yaitu bisa melalui non-litigasi maupun litigasi yaitu di peradilan,” ucapnya.

 

BPN Kolaka mengimbau warga yang tanahnya belum bersertifikat untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar dapat diusulkan masuk Program PTSL periode berikutnya.

 

Bagi pemilik tanah terdaftar yang mengalami kendala administrasi, BPN menyediakan layanan konsultasi langsung di Kantor Pertanahan serta gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses layanan bagi masyarakat.

 

“Jadi kita upayakan untuk bisa mendekatkan kepada masyarakat,” jelasnya.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar