Anggota DPR: Dana Khusus Kepulauan Harus Sejahterakan Rakyat

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Siti Mukaromah mengatakan bahwa Dana Khusus Kepulauan (DKK) harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Sebab dana bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi sebagai koreksi atas biaya geografis kepulauan,” kata Siti dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan itu untuk memenuhi asas keadilan dalam pembangunan karena selama ini, perhitungan alokasi dana pembangunan dan transfer ke daerah kerap berbasis pada luas wilayah daratan, bukan cakupan lautan.
“Pemanfaatan DKK harus memberikan pengaruh terhadap masyarakat daerah kepulauan termasuk yang ada dalam kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ujarnya.
Dia mencontohkan pemanfaatan DKK itu salah satunya untuk pembangunan jalan untuk menjadi penggerak ekonomi masyarakat, kemudian dermaga juga bisa dibangun untuk menghubungkan nelayan dengan pasar.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie yang turut dalam rapat penyusunan RUU itu, menilai pengaturan fiskal dalam RUU tentang Daerah Kepulauan harus disusun berdasarkan kebutuhan dan biaya riil penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.
“Dukungan pembiayaan tidak semata-mata diberikan karena status khusus, melainkan karena tingkat kesulitan geografis dan beban pelayanan yang secara objektif lebih tinggi,” kata Jimly.
Sebelumnya, DPR RI pun telah menetapkan RUU tentang Daerah Kepulauan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU itu pun secara resmi masuk ke lembaga legislatif itu setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU itu.(ds/Antara)