Eks Ketua Ombudsman Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap

Listen to this article
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Sidang mantan Ketua Ombudsman RI tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). (ds/ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto menghadapi sidang tuntutan kasus suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

 

“Terdakwa Hery Susanto agenda tuntutan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.

 

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.

 

Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

 

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

 

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

 

Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

 

Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

 

Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.

 

Disebutkan bahwa terdapat pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

 

Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melakukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional Jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar