Pemprov Sulteng: Penyelesaian Temuan BPK Capai 97 Persen

DINAMIKA SULTRA.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengklaim penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencapai 97 persen.
“Khusus temuan terkait aparatur sipil negara (ASN), penyelesaian mencapai 97 persen,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulteng Novalina di Palu, Sabtu.
Sebagai pembina dari Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), dia berkomitmen untuk menyelesaikan semua temuan dan rekomendasi BPK Sulawesi Tengah.
Menurut dia, TPTGR menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara tepat sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemprov Sulteng terus menagih pengembalian Rp213,2 juta kelebihan pembayaran perjalanan dinas ASN berdasarkan temuan BPK Sulteng.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp1,98 miliar.
Temuan ketidakpatuhan tersebut terdapat pada 36 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulteng.
Kelebihan pembayaran antara lain berasal dari biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih pada 21 OPD dengan nilai Rp97,1 juta.
Kondisi tersebut terjadi karena pelaksana perjalanan dinas melakukan lebih dari satu kegiatan pada waktu yang sama, tetapi komponen biaya perjalanan dibayarkan seluruhnya.
BPK juga menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 34 OPD dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp1,88 miliar.
Temuan tersebut antara lain mencakup pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap di hotel yang dicantumkan dalam pertanggungjawaban serta biaya yang dilaporkan melebihi nilai tagihan hotel sebenarnya.
Hingga masa pemeriksaan berakhir, sebagian besar kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke kas daerah dan masih tersisa Rp213,2 juta yang belum dikembalikan.
Inspektur Daerah Sulawesi Tengah Fahrudin D Yambas mengatakan TPTGR bertugas menginventarisasi tingkat kerugian daerah berdasarkan temuan lembaga pengawas, seperti BPK dan inspektorat jenderal.
Tahapan penyelesaian meliputi laporan atau temuan kerugian, pemeriksaan aparat pengawas, sidang majelis pertimbangan, penerbitan surat keputusan pembebanan, hingga pelunasan atau pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah.
“Yang paling penting adalah menyelamatkan uang daerah,” katanya.(ds/Antara)