Data Mata Air Kabaena Disiapkan Jadi Dasar Perlindungan Kawasan

Listen to this article
Pemkab Bombana mendorong hasil pendataan sumber mata air tidak berhenti sebagai data, tetapi menjadi pijakan penataan ruang dan perlindungan lingkungan. (Foto: Mdn)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BOMBANA — Pendataan sumber mata air di Pulau Kabaena mulai diarahkan ke tahap yang lebih konkret. Pemerintah Kabupaten Bombana menyiapkan hasil identifikasi tersebut sebagai salah satu bahan untuk menentukan kawasan yang perlu mendapat perlindungan.

Arah itu dibahas dalam Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Identifikasi Sumber Mata Air se-Pulau Kabaena yang berlangsung di Aula Kantor Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kamis (1/10/2026).

Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., yang memimpin rapat tersebut meminta data yang telah dihimpun desa dan kelurahan tidak berhenti sebagai catatan administratif.

Identifikasi titik sumber mata air sebelumnya telah dilakukan oleh desa dan kelurahan di seluruh wilayah Pulau Kabaena pada April 2026. Data tersebut kini akan memasuki tahapan verifikasi dan pemetaan untuk melihat kondisi serta posisi sumber air dalam kaitannya dengan pemanfaatan ruang.

Bagi masyarakat Kabaena, keberadaan sumber mata air memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar lokasi yang tercatat dalam peta. Sumber air berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat sekaligus keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, Ahmad Yani menekankan perlunya mengubah pendekatan dari sekadar mengetahui lokasi sumber air menjadi memastikan kawasan di sekitarnya tetap terlindungi.

“Pertemuan hari ini bukan sekadar mengevaluasi data yang telah dikumpulkan oleh desa dan kelurahan. Kita ingin memastikan bahwa data tersebut menjadi dasar tindakan dan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya mencakup verifikasi data, pemetaan kawasan sempadan hingga radius 200 meter, serta pencocokan dengan rencana tata ruang dan aktivitas pemanfaatan ruang yang berlangsung di wilayah tersebut.

Langkah itu akan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan yang antara lain mengatur pemanfaatan, pengendalian, dan perlindungan kawasan sempadan, termasuk kawasan sumber mata air.

Pembahasan mengenai sumber mata air juga ditempatkan dalam konteks penataan dokumen perencanaan daerah. Pemerintah Kabupaten Bombana saat ini tengah melakukan proses penyusunan dan penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH).

Keterhubungan antara data sumber air, tata ruang, dan kondisi lingkungan menjadi penting agar perlindungan tidak dilakukan secara terpisah. Data mengenai lokasi mata air, misalnya, dapat menjadi bahan untuk melihat apakah suatu kawasan memiliki aktivitas pemanfaatan ruang yang berpotensi memengaruhi keberadaan sumber air.

Pemerintah daerah juga membuka ruang keterlibatan lebih luas dalam proses tersebut. Unsur pemerintah kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan, masyarakat, hingga organisasi masyarakat sipil yang memiliki data atau kapasitas pendampingan didorong untuk berkontribusi.

Menurut Ahmad Yani, kolaborasi diperlukan karena perlindungan sumber mata air tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah. Pengawasan dan pemanfaatan ruang berlangsung hingga tingkat masyarakat, sehingga informasi dari lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan dapat diterapkan.

“Saya ingin forum ini menghasilkan langkah yang konkret. Dengan demikian, kita tidak berhenti pada ‘data mata air’, tetapi bergerak menuju ‘kawasan perlindungan mata air’,” katanya.

Di sisi lain, kebutuhan pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap menjadi bagian dari dinamika Pulau Kabaena. Karena itu, perlindungan sumber air tidak diarahkan untuk mengabaikan pemanfaatan ruang, melainkan mencari keseimbangan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya air.

Pada tahap berikutnya, kualitas hasil verifikasi, ketepatan pemetaan, kesesuaian dengan tata ruang, serta konsistensi pengawasan akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah data yang telah dikumpulkan benar-benar dapat berfungsi sebagai dasar perlindungan.

Ahmad Yani menegaskan pendekatan tersebut melalui pesan yang ia sampaikan dalam rapat: “Data kita satukan, aturan kita tegakkan, ruang kita tata, dan lingkungan kita jaga bersama.”

Rapat di Rahadopi pun menjadi bagian dari proses menghubungkan data lapangan dengan kebijakan. Bagi Pulau Kabaena, hasil akhirnya bukan sekadar bertambahnya daftar titik mata air, tetapi sejauh mana sumber-sumber tersebut dapat dipertahankan agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat hingga masa mendatang.(ds/Mdn/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar