Polresta Kendari Minta Orang Tua Pantau Medsos Anak Cegah Tawuran

Listen to this article
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nasfikin. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meminta orang tua rutin memantau penggunaan media sosial anak sebagai salah satu upaya mencegah keterlibatan pelajar dalam tawuran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin di Kendari, Jumat, mengatakan pengawasan orang tua perlu diperketat terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial pada telepon seluler mereka.

 

Selain mengawasi media sosial, kata dia, orang tua diminta tidak mengizinkan anak yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.

 

Menurut Safi’i, penggunaan kendaraan sendiri memberikan keleluasaan bagi pelajar untuk singgah dan berkumpul dengan teman-temannya di luar jam sekolah sehingga berpotensi meningkatkan risiko keterlibatan dalam tawuran.

 

“Dengan membawa kendaraan sendiri, anak-anak merasa bebas dan bisa singgah untuk berkumpul dengan rekan-rekannya, sehingga rentan memicu aksi tawuran. Kami meminta seluruh orang tua untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita dari tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas di Kendari,” katanya.

 

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Kendari juga mengintensifkan patroli di sejumlah titik dan lingkungan sekolah yang dinilai rawan serta wilayah lain yang memerlukan peningkatan pengawasan.

 

“Patroli kami lakukan dengan mengimbau langsung para siswa agar langsung pulang ke rumah setelah jam pelajaran selesai dan tidak berkumpul di tempat-tempat yang berpotensi memicu tawuran,” ujarnya.

 

Selain patroli, Polresta Kendari menurunkan personel untuk menjadi inspektur upacara di sekolah guna memberikan edukasi langsung mengenai bahaya dan konsekuensi hukum tawuran.

 

“Upaya pencegahan juga dilakukan secara sistematis melalui penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setiap pekan, serta menjalin kerja sama (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Safi’i.

 

Upaya tersebut dilakukan di tengah masih terjadinya tawuran antarpelajar di Kendari. Pada 18 Agustus 2026, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat tawuran antarpelajar dan menyita ketapel busur serta dua mata busur.

 

Pada 18 September 2026, polisi kembali membubarkan tawuran pelajar di depan SMKN 1 Kendari dan mengamankan lima pelajar.

 

Enam hari kemudian atau 24 September 2026, sebanyak 17 pelajar kembali diamankan polisi saat diduga hendak melakukan tawuran. Petugas juga menemukan sejumlah senjata, antara lain keris, senjata tajam, dan ketapel.

 

Safi’i meminta masyarakat segera menghubungi layanan kepolisian apabila melihat atau mengetahui aktivitas yang mengarah pada tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar