Bongkar Jaringan Narkoba di Baruga, Polresta Kendari Amankan Puluhan Paket Sabu dan Timbangan Digital

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali membongkar kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial A (36), warga Kelurahan Baruga, ditangkap bersama puluhan paket sabu di kawasan BTN Baruga Saranani Lestari, Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga, Minggu (11/10/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 63 paket plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto mencapai 41,63 gram.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA berkat laporan dan informasi dari masyarakat.
”Awalnya tim kami menerima laporan warga sekitar pukul 17.00 WITA terkait maraknya transaksi narkotika di kompleks perumahan tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka A,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Saat penangkapan awal, petugas menyergap tersangka dan menemukan 15 potongan pipet berisi paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celananya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka di perumahan tersebut.
Dalam penggeledahan rumah, tim Opsnal kembali menemukan 48 paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti non-narkotika.
Barang bukti non-narkotika yang turut disita di lokasi antara lain:
2 unit timbangan digital
35 potongan pipet dan 2 bal pipet
2 buah sendok sabu
3 bungkus saset kosong dan 2 saset kosong ukuran besar
2 gulung lakban, 1 buah gunting, serta perlengkapan pembungkus lainnya
1 unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru (STNK/Nopol DT 5003 CE)
Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif, uji laboratorium, serta pengembangan jaringan peredaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.(ds/Ono)