Oknum Anggota Polres Butur Menikah Lagi, Istri Laporkan Suami di Polda

Listen to this article
Laporan polisi yang diterima Polda Sultra.

 

DINAMIKASULTRA, WAKATOBI-Oknum polisi Polres Buton Utara (Butur) berinitial Briptu HR dilaporkan istri sahnya Sitti Aminah (24), di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah mengetahui suaminya telah menikah lagi dengan perempuan lain, ditempat tugas barunya di Buton Utara.

” Awalnya saya hanya dengar desas desus dari orang-orang, namun saya baru percaya setelah suami saya mengakui perbuatannya itu di depan Kasi Propam Polres Butur, bahwa benar dirinya telah menikahi wanita lain pada tanggal 15 Februari 2020 lalu, yang juga turut diakui oleh penghulu yang menikahkan mereka,” ujar Siti Aminah kepada media, Minggu (3/1).

Alasan tak mau dimadu setelah mendapatkan informasi pasti tentang pernikahan suaminya itu, tanpa berpikir panjang lebar langsung melaporkan hal itu di Polda Sultra dengan nomor laporan Polisi LP/345/Vlll/2020/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 4 Agustus 2020, atas tindak pidana UU NO 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 279

“Terhadap kasus ini saya minta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya. SH supaya mengusut tuntas persoalan ini, karena ini terkait harkat dan martabat ibu bayangkari, dan terhitung hampir 6 bulan kasus ini bergulir belum ada titik terangnya,” ucapnya

Kasi Propam Polres Buton Utara IPDA La Bali Zakarias, saat dikonfirmasi tentang masalah tersebut pihaknya membenarkan.

“Kausus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Butur, tapi untuk proses lebih lanjut masih menunggu saran hukum dari Polda Sultra,” ucapnya

Untuk diketahui, pernikahan suami tanpa mendapatkan izin istri pertama dapat dikenakan Pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara dan pencabutan hak berdasarkan pasal No 1- 5.

Apalagi di institusi Polri dan TNI yang sangat menjunjung tinggi kehormatan wanita, ini merupakan pelanggaran berat, yang sanksi internalnnya sampai dengan pemecatan. (ds/imn/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar