KPU Malang Pastikan Teknis Pendaftaran Pilkada 2024 Telah Siap

DINAMIKA SULTRA.COM, MALANG – Komisi Pemilihan Umum Kota Malang memastikan teknis pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang mulai dibuka Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) sudah siap secara keseluruhan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Ali Akbar di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, menyatakan setiap detail mekanisme, mulai dari proses penerimaan syarat pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota hingga keamanan telah dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kebijakan di wilayah setempat.
“Apa yang menjadi kebutuhan kami untuk pendaftaran sudah maksimal, persiapan sudah kami koordinasikan dengan berbagai pemangku kebijakan,” kata Ali.
Ali menyatakan hingga sehari sebelum pembukaan pendaftaran pasangan calon, layanan pusat informasi yang dibuka di kantor KPU Kota Malang masih sepi kunjungan.
Para pengurus partai politik di Kota Malang lebih memilih menanyakan perihal syarat pendaftaran bagi bakal calon yang diusung secara daring.
“Karena kami sudah ada grup bersama parpol, sementara masih melalui WhatsApp dan sudah banyak yang konsultasi syarat calon terus syarat pencalonan, itu saja, tetapi semua permintaan informasi kami layani,” ujarnya.
KPU Kota Malang juga akan menerbitkan surat edaran terkait tata tertib saat masa pendaftaran kepada partai politik hingga simpatisan saat mengantarkan pasangan yang diusung.
“Insyaallah nanti malam kami munculkan surat edaran dari kami terkait tata tertib pendaftaran,” kata Ali.
KPU Kota Malang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 460 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 465 tentang Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024.
Melalui surat itu, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki total 37.792 suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 atau 7,5 persen dari 503.887 jumlah perolehan suara sah untuk mendaftarkan bakal pasangan calon.
“Jadi, dilihat berapa jumlah suara sahnya, apakah mencukupi 7,5 persen atau tidak. Kalau memang mencukupi berarti bisa mencalonkan sendiri pasangan, dasarnya seperti itu,” ucapnya.
Penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024 dilaksanakan 22 September 2024. Sedangkan, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024.(ds/antara)