Satreskrim Polres Buteng Ringkus Pria Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Petugas kepolisian saat meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Selasa (4/2/2025). (ds/Dokumentasi Polres Buteng)

DINAMIKA SULTRA.COM, BUTENG – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah (Buteng) meringkus pria berinisial MR (19) yang diduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur inisial W (15) di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Polres Buteng AKBP Wahyu Adi Waluyo melalu Kepala Seksi (Kasi) Humas Iptu Thamrin saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa penangkapan terhadap MR dilakukan oleh petugas Kepolisian, Selasa (4/2), sekitar pukul 14.00 WITA.

“MR berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kecamatan Gu karena diduga melakukan tindak pidana terhadap remaja 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Thamrin.

Dia menyebutkan bahwa peristiwa bejat MR itu terkuak saat ibu korban yang tengah berada di Provinsi Papua Barat mendapat informasi dari neneknya di kampung jika korban telah meninggalkan rumah.

“Orang tua korban kemudian meminta tolong kepada keluarganya untuk membantu mencari keberadaan korban W,” ujarnya.

Thamrin mengungkapkan bahwa setelah tiga hari dicari, orang tua korban kemudian mendapatkan informasi dari keluarganya jika W telah pulang ke rumah. Saat itu juga orang tua korban langsung berangkat dari Kota Monokowari menuju ke Kabupaten Buton Tengah, untuk mengecek anaknya.

“Saat tiba, orang tua korban kemudian menanyakan secara langsung dan sangat terkejut mendapat pengakuan anaknya bahwa dia telah dirudapaksa oleh seorang pria inisial MR di rumahnya yang berada di Kecamatan Lakudo,” ungkap Thamrin.

Tak terima dengan hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Buteng. Berbekal laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak mencari keberadaan MR.

“MR kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob di rumah Personel Bhabinkamtibmas Desa Boneoge saat terduga pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke petugas kepolisian,” jelasnya.

Thamrin menambahkan bahwa saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar