Polres Baubau Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia

DINAMIKA SULTRA.COM, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban MRP (17) meninggal dunia.
Kepala Seksi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, di Baubau, Jumat, mengungkapkan, kedua pelaku diamankan Opsnal Satreskrim Polres Baubau pada Rabu (5/2) di Kelurahan Lanto dan Tarafu. Kedua tersangka langsung di giring ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Ia membeberkan kronologis awalnya pelaku LA (22) dan SA (23) melakukan pesta miras di sekitar Kotamara Baubau pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.00 Wita.
Usai mengonsumsi minuman keras, ungkap dia, kedua pelaku kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke tempat acara joget di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu, kata Abdul Rahmad, kedua pelaku melihat dua orang yang mencurigakan dan mengikutinya. Setelah di Lingkungan Wurabake Kelurahan Bukit Wolio Indah, pelaku LA langsung menghentikan korban dan bertanya bahwa kalian yang curi ayam. Korban pun menjawab bukan.
“Kemudian pelaku LA ingin mengambil tas korban tetapi korban tidak mau dan terjadi cekcok, pertengkaran,” ujar Kepala Seksi Humas bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau Iptu Rildo Muzayyin Sih Basuki dalam konfrensi pers, di Mapolres Baubau.
Beberapa saat kemudian, beber dia lagi, datang dua orang teman korban, dan korban pun menyampaikan pada temannya mereka mengeroyoknya. Kemudian korban langsung memukul tersangka dan mengenai bagian pelipis mata kiri LA.
Atas kejadian itu, lanjut Rahmad, LA pun secara spontan langsung menarik badik yang ada dipinggangnya dan menusuk korban mengenai bagian perut sebelah kiri. Pada saat korban berlari, pelaku LA menikam lagi pada bagian pinggang sebelah kiri korban.
“Setelah itu karena situasi tidak memungkinkan LA da SA langsung pergi dari tempat itu, dan LA sempat menendang motor korban. Kedua pelaku kabur ke pasar ayam di Wameo untuk membersihkan baju dan badik yang digunakan menikam korban,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor, satu buah helm, satu senjata tajam berjenis badik, dan satu buah baju kaos.
Para pelaku akan dikenakan pidana sesuai pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.(ds/ono)