Disbun Sultra Siapkan 183 Ribu Sawit Tingkatkan Produksi Petani

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perkebunan dan Hortikultura (Disbun) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan sebanyak 183 ribu bibit pohon kelapa sawit untuk meningkatkan produksi dan perluasan pengembangan areal tanam petani di wilayah Bumi Anoa pada tahun 2025.
Kepala Bidang Perkebunan Disbun Sultra Akbar Effendi saat ditemui di Kendari, Selasa mengatakan bahwa sebaran bibit tersebut akan disalurkan di beberapa kabupaten di Sultra, antara lain Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Konawe Selatan (Konsel), Bombana, Konawe, Konawe Utara (Konut), dan Konawe Kepulauan (Konkep).
“Jadi, untuk tahun 2025 itu Disbun Sultra akan menyalurkan pohon sawit kurang lebih 183 ribu untuk petani dan sekaligus akan mengikuti program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra,” kata Akbar.
Dia menyebutkan, secara rinci untuk penyaluran bibit pohon kelapa sawit dengan alokasi terbanyak terdapat di Kabupaten Koltim dengan total 73 ribu pohon, kemudian disusul Kabupaten Konsel sebanyak 62 ribu pohon, lalu Bombana 25 ribu pohon sawit, Konawe 13 ribu pohon sawit, Konut sembilan ribu pohon sawit, dan Kabupaten Konkep seribu pohon sawit.
“Saat ini penyaluran bibit itu masih dalam proses persiapan untuk mendata petani-petani yang akan menerima bantuan pohon sawit tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa penyaluran bibit itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah di sektor pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan para kelompok-kelompok tani swadaya di wilayah Bumi Anoa.
“Kami harapkan bibit yang kami salurkan itu dapat dimanfaatkan dan dimaksimalkan dengan baik untuk mencapai kesejahteraan para petani,” jelasnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan bibit gratis ini adalah kelompok tani yang memiliki surat keputusan (SK) penetapan dari desa atau kelurahan, dan harus mengajukan proposal atau permintaan ke Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara.
Kemudian, para kelompok tani ini wajib memiliki lahan dan terdaftar di aplikasi sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian atau Simultan.
“Untuk luas lahan maksimal empat hektare dan paling sedikit 0,5 hektare,” ucap Akbar
Akbar menambahkan bahwa dalam sistem penyuluhan pertanian tersebut juga telah dilengkapi data para petani dan lahan yang mereka miliki, sehingga pihak pemerintah dapat memantau perkembangan dan memberikan bantuan teknis yang dibutuhkan.
“Lalu petani yang terdaftar akan mendapatkan pendampingan dari penyuluh pertanian secara berkala,” jelas Akbar.(ds/ono)