Pemkab Wakatobi Perpanjang Kontrak Dengan BPJS Ketenagakerjaan Kendari

Bupati Wakatobi Haliana. (Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memperpanjang kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kendari guna memberi jaminan sosial bagi pekerja non-ASN di daerah itu.

“Tahun 2025 ini pemkab kembali melakukan MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus sebagai tahun ke dua tenaga syara dan pekerja rentan yang umumnya sebagai nelayan,” Kata Bupati Wakatobi Haliana di Kendari, Kamis.

Menurut Bupati dua periode itu, program jaminan sosial bagi tenaga syara dan kelompok nelayan cukup beresiko, sehingga pemerintah Wakatobi memandang harus diberi perlindungan sosial bagi mereka.

“Alhamdulillah, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai peserta,” ujarnya.

Haliana menyebutkan manfaat yang sudah dinikmati warga sebagai peserta, baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengklaim pembayaran senilai Rp1,2 miliar lebih bagi peserta yang mendapat kecelakaan kerja maupun yang meninggal.

“Bentuk kerja sama ini ada dua yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM),” ujar Haliana.

Sebelumnya Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari Gatot Prabowo berterima kasih kepada Pemkab Wakatobi atas perpanjangan kontrak bagi peserta perlindungan sosial.

“Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan klaim kepada peserta dengan ahli waris dengan total yang dibayarkan seluruhnya senilai Rp 1,2 miliar. Pembayaran Jaminan Kematian sebesar Rp1,134 miliar dan Program Jaminan Kematian senilai Rp70 juta,” tuturnya.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar