Kantor Pertanahan Mubar Tekan Pengurusan Sertifikat Tanah Tanpa Perantara

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison. (Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, MUBAR – Kantor Pertanahan Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara menegaskan kepada masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah langsung ke kantor pertanahan atau tanpa jasa perantara.

Kepala Kantor Pertanahan Mubar Edison di Kendari, Selasa menjelaskan jika pelayanan publik di bidang pertanahan saat ini menjadi isu yang penting.

Masih banyak masalah pelayanan publik pertanahan yang sering terjadi salah satunya adalah pengurusan sertifikat menggunakan jasa perantara.

“Tidak sedikit masyarakat yang mengurus sertifikat menggunakan perantara dengan harapan pengurusan mereka cepat terselesaikan,” katanya.

Namun, imbuh dia kenyataan yang sering terjadi masyarakat lebih banyak dirugikan karena tidak adanya jaminan pengurusan yang terselesaikan meskipun telah mengeluarkan biaya yang besar.

Melihat fakta banyaknya masyarakat yang dirugikan karena jasa perantara, Edison menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam pengurusan sertifikat kepemilikan tanahnya dan tidak lagi menggunakan jasa perantara dalam pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat.

Lebih lanjut Edison membeberkan alasan yang seringnya membuat masyarakat menggunakan perantara karena ketakutan mereka pada besarnya biaya pengurusan, lamanya pengurusan, ataupun ketakutan dipersulit dalam pengurusan.

“Masyarakat seharusnya tidak perlu khawatir terkait jika ingin mengurus langsung di Kantor Pertanahan karena semua pengurusan jelas dan transparan dari biaya hingga waktu pengurusan,” jelasnya

Padahal lebih mengkhawatirkan adalah mengurus dokumen pertanahan menggunakan perantara dimana tidak ada jaminan legalitas dokumen serta tidak ada jaminan waktu dan biaya penyelesaiannya apakah transparan atau sesuai prosedur

Sebaliknya jika mengurus langsung di Kantor Pertanahan masyarakat akan diberikan bukti Tanda Terima dokumen yang menjamin keamanan dokumen yang telah diterima.

Biaya dan waktu penyelesaian pengurusan juga sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat terus berusaha membangun kualitas pelayanan yang baik dan terpercaya. Kami berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh pada pelayanan kami dan tidak lagi menggunakan perantara.

“Saya juga menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pelayanan kami namun kami berharap masyarakat juga paham kendala-kendala di lapangan yang mungkin terjadi sehingga memperlambat penyelesaian. Tidak ada yang Namanya dipersulit,” jelas Edison.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar