Pemkot Kendari Temukan MinyaKita 1 Liter Tidak Sesuai Takaran Beredar

Tim Disperdagkop dan UKM bersama Meterologi setempat saat menakar volume minyak goreng merek MinyaKita kemasan satu liter yang beredar di Pasar Kota Kendari, Sultra, Selasa (11/3/2025). (ds/HO-Pemkot Kendari.)

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menemukan peredaran minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter yang tak sesuai takaran di Pasar Panjang, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disperdag) dan UKM Kota Kendari Alda Kesutan Lapae di Kendari, Selasa, mengatakan penemuan MinyaKita yang tidak sesuai tersebut saat mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim Meteorologi di pasar Kota Kendari.

“Tim Meterologi melakukan pengambilan sampel minyak goreng MinyaKita yang ditemukan di Pasar Panjang,” kata Alda Kesutan.

Ia menyebutkan minyak goreng tersebut memiliki volume kurang dari standar, yakni hanya 960 hingga 970 mili liter yang berasal dari CV Mega Setia, Gresik.

“Produk minyak goreng tersebut seharusnya satu liter,” ujarnya.

Alda Kesutan menjelaskan selain di Pasar Panjang, pihaknya bersama tim Meterologi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Indogrosir untuk mengecek peredaran produk MinyaKita tersebut.

“Di Indogrosir tidak ditemukan peredaran MinyaKita. Kami hanya menemukan minyak goreng merek lain. Dan tim tetap melakukan pengecekan terhadap minyak goreng kategori medium 1 liter, dan hasilnya takaran sesuai standar,” ujar Alda.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari manajemen Indogrosir, mereka sudah tidak memasok MinyaKita sejak tahun 2022.

“Kami terus melakukan pemantauan rutin terhadap peredaran minyak goreng. Saat ini, MinyaKita memang sudah jarang beredar dan hanya ditemukan di beberapa pasar,” ungkapnya.

Alda juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik terkait ketersediaan minyak goreng di Kota Kendari.

Ia menambahkan bahwa sebagai langkah tindak lanjut, Disperdag Kota Kendari akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Perdagangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar