Pemkot Kendari Alokasikan Rp35,5 Miliar untuk THR PNS-PPPK

Kepala BKAD Kota Kendari Farida Agustina.(Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengalokasikan dana sebesar Rp35,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari Farida Agustina saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan anggaran sebesar Rp35,5 miliar tersebut untuk membayar THR 7.301 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari.

“Untuk PNS itu kurang lebih sebanyak 5.422 orang dan PPPK 1.879 orang,” kata Farida Agustina.

Ia menyebutkan bahwa untuk besaran pencairan THR PNS dan PPPK lingkup Pemkot Kendari tersebut akan diberikan dengan besaran satu bulan gaji yang dicairkan ke rekening masing-masing.

“Dasar pemberian THR itu dari gaji yang diterima pada saat di bulan dua atau Februari,” ujarnya.

Farida Agustina menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

“Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara. Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas,” ucap Farida Agustina.

Ia mengungkapkan bahwa terkait pencairan THR kepada para ASN lingkup Pemkot Kendari, pihaknya masih menunggu konfirmasi pada pihak terkait.

“Untuk pencariannya kami masih konfirmasi dulu, nanti pada saat penetapan akan diinformasikan,” jelasnya

Jika pencairan THR sudah ditetapkan maka pihaknya juga akan terus meminta kepada seluruh OPD agar segera menyelesaikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mempercepat pencairan THR bagi para ASN.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar