Kemenhan Pastikan Tugas TNI Bidang Siber Bukan untuk Mata-Matai Sipil

Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang. (ds/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang memastikan bahwa tugas pertahanan siber yang kini dimiliki TNI berdasarkan Undang-Undang TNI yang baru, bukan untuk memata-matai masyarakat sipil.

Dia mengatakan Kementerian Pertahanan memahami bahwa dalam era demokrasi, akan ada pendapat yang berbeda-beda. Sehingga kritik bagi instansi pertahanan atau pemerintah, itu merupakan salah satu bentuk ekspresi berpendapat yang wajar.

“Yang dimaksudkan pertahanan siber ini lebih kepada operasi informasi dan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa,” kata Frega di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap UU TNI yang baru akan menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Karena tugas pertahanan siber bakal fokus ke dalam konteks yang lebih besar.

Saat ini, dia menjelaskan bahwa operasi-operasi yang dilakukan berbagai pihak eksternal adalah ingin menciptakan persepsi negatif, misinformasi, disinformasi, hingga malinformasi.

Selain itu, dia mencontohkan bahwa negara-negara lain sudah mengadopsi sistem pertahanan siber, dengan membentuk korps siber atau komando siber. Bahkan, kata dia, militer Singapura sudah memiliki angkatan siber yang tersendiri.

Dia mencontohkan bahwa serangan siber yang bisa mengancam kedaulatan dan keselamatan negara, misalnya adanya sejumlah serangan terhadap fasilitas data milik negara, yang bisa mengganggu sektor energi dan sektor transportasi. Menurut dia, contoh ancaman itu memiliki dampak yang luas dan strategis secara nasional.

“Dan ini tentunya membutuhkan juga kontribusi yang lebih luas, sehingga tentunya nanti Kemhan maupun TNI akan bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder yang sudah ada, seperti BSSN, Komdigi, Polri,” katanya.

Seperti diketahui, UU TNI yang baru menambah kategori mengenai operasi militer selain perang (OMSP), dari 14 kategori menjadi 16 kategori. Dua kategori yang ditambah yakni membantu menanggulangi ancaman siber dan membantu penyelamatan WNI di luar negeri.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar