Kanwil Ditjenpas Sultra Usul 2.217 Napi Dapat Remisi Idul Fitri

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan sebanyak 2.217 narapidana atau warga binaan di Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat ditemui di Kendari, Kamis malam, mengatakan bahwa ribuan warga binaan dan anak binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus itu berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sultra.
“Proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah mendapatkan persetujuan dari tim pengamat pemasyarakatan (TPP) di masing-masing lapas atau rutan,” kata Sulardi.
Dia menyebutkan bahwa besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan atau 60 hari, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan penilaian terhadap perilaku narapidana.
“Lapas Kelas IIA Kendari menjadi lembaga dengan jumlah penerima remisi tertinggi sebanyak 690 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 291 orang, Rutan Kendari 445 orang, Rutan Unaaha 186 orang, Rutan Raha 185, Rutan Kolaka 236, LPKA Kendari 87 orang dan LPP Kendari 97 orang,” ujarnya.
Sulardi mengungkapkan bahwa usulan remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan,” kata Sulardi.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman apabila memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.
Sulardi menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi dalam menjalani pembinaan serta kembali berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas,” tambah Sulardi.(ds/ono)