Jaksa Tuntut 28 Bulan Penjara Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan

DINAMIKA SULTRA.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nias Selatan, Sumatera Utara, menuntut 28 bulan penjara atas mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Kemurahan Waruwu terkait korupsi Rp290 juta.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kemurahan Waruwu dengan pidana penjara dua tahun empat bulan,” ujar JPU Kejari Nias Selatan Lintong Samuel di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Selain pidana penjara, JPU Lintong juga menuntut terdakwa Kemurahan membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Kemurahan telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Yakni secara berlanjut menyuruh atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas dia.
Oleh karenanya, lanjut JPU Lintong, terdakwa Kemurahan dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp290 juta lebih.
“Dikurangi senilai Rp150 juta dari yang telah dititipkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya Kejari Nias Selatan,” tuturnya.
Dengan ketentuan, sambung JPU, apabila satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa Kemurahan nantinya disita dan dilelang penuntut umum.
“Bila nantinya harta benda terpidana tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana satu tahun empat bulan penjara,” ucap Lintong Samuel.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Nias Selatan, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (30/4), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Cipto Nababan.(ds/antara)