Proyek RS di Butur Tidak Akan Bermasalah Hukum Dengan KPK

DINAMIKA SULTRA.COM, BUTUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) menegaskan jika proyek peningkatan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Butur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak akan bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Butur Muh Hardy Muslim di Buranga, Jumat, mengatakan proyek peningkatan RSUD Butur dari tipe D ke tipe C telah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan berbeda dengan mekanisme di Kabupaten Kolaka Timur.
“Isu itu dipicu saat Bupati Butur Afiruddin Mathara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan proses lelang proyek RS pada 9 April 2025. Lalu pada 7 Mei 2025 dilakukan penandatanganan kontrak proyek senilai Rp135,5 miliar,” kata Hardy.
Dia menyebutkan SK yang dimaksud itu dilakukan dengan menggunakan metode lelang cepat karena jika menggunakan metode lelang manual akan memakan waktu hingga 1,5 bulan lamanya.
Proses tersebut juga telah mempunyai dasar hukum setelah ada surat edaran Menteri Kesehatan terkait percepatan proyek tersebut. Dengan proses lelang cepat itu, hanya membutuhkan waktu tiga pekan.
“Ini semua kepala daerah wajib, tidak hanya Butur, di tempat lainnya juga sama. Ini seperti legal standing pokja untuk bekerja. Jadi ini yang dipolitisir seolah-olah yang dibatalkan pemenang tender, bukan itu, tapi metode lelangnya yang dibatalkan,” ujarnya.
Menurut Hardy, jika saat ini berkembang isu pembatalan tersebut karena diduga ada beberapa pihak yang tidak senang dan menghubung-hubungkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur sehingga berurusan dengan KPK.
“Andaikan kalau saya terindikasi sebagaimana yang mereka bayangkan, sudah tidak tenang hidup saya, dokter Forta (Dirut RSUD Buton Utara) sudah tidak tenang hidupnya. Tapi kami masih enjoy aja,” ujarnya.
Dia menjelaskan ada dua perusahaan yang diumumkan ikut lelang, namun satu perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak diketahui namanya memilih mundur di tengah jalan, sehingga panitia lelang menetapkan perusahaan yang juga memenangkan tender proyek yang sama di Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Terkait masalah isu Kepala Dinas Kesehatan Buton Utara, dr Izanuddin menolak menandatangani pemenang tender tanpa alasan, kata Hardy, Dirut RSUD Butur dan Pokja sudah berkonsultasi ke Kemenkes, dan hasilnya menetapkan pemenang tender karena memang perusahaan tersebut memenuhi syarat.
Sebelumnya, Pegiat Hukum di Buton Utara Mawan menduga ada pengaturan pemenang lelang tender dan kongkalikong proyek peningkatan RSUD di Kabupaten Buton Utara karena adanya pembatalan proses lelang dan mengatur ulang sehingga mendapatkan pemenang tender sesuai keinginan.
Menurut Wawan, jika berkaca pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) terkait dengan kasus dugaan gratifikasi proyek juga diduga mirip pada proyek RS Butur.
“Mari kita ke Kabupaten Buton Utara yang boleh dikatakan agak mirip-mirip permainannya di lapangan,” ujar Marwan.
Mawan juga berencana melakukan pengaduan ke KPK terkait dugaan tersebut karena pihaknya telah memiliki data lengkap, termasuk rekaman suara percakapan oknum-oknum terkait proyek RS Butur itu.
“Sudah kami simpan di flashdisk dan akan kami serahkan ke penyidik KPK nanti,” ujar Mawan.(ds/ono)