BPJPH: Sertifikasi Halal Beri Nilai Tambah Perlindungan Konsumen

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor mengatakan sertifikasi halal tak hanya memberikan nilai tambah terhadap produk, tapi juga perlindungan konsumen.
“Selain memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sertifikasi halal juga memberikan perlindungan bagi konsumen,“ kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
“Sertifikasi halal tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi branding halal yang akan memperkuat daya saing produk,” ujar dia menambahkan.
Ia mengatakan, sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha yang produknya beredar di Indonesia.
Untuk itu, Afriansyah menilai negara harus hadir dan terus mengedukasi pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha di berbagai daerah, mulai dari produk pangan hingga kosmetik.
“Begitu juga kosmetik, mulai tahun depan sudah wajib sertifikasi halal. Semua produk di Indonesia harus jelas status kehalalannya, apakah halal atau tidak halal,” kata dia.
Upaya edukasi ini salah satunya telah dilaksanakan BPJPH berkolaborasi dengan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia di Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan unggas tersebut, Afriansyah mencontohkan produk unggas seperti ayam potong, telur, maupun produk olahannya perlu diperhatikan unsur halalnya oleh pelaku usaha agar tidak merugikan konsumen.
Hal ini mengingat halal juga menjunjung nilai kualitas, kebersihan hingga higienitas produk.
“Ayam hidup memang halal, tetapi ketika sudah dipotong dan masuk ke tahap pengolahan, maka harus melalui proses sertifikasi halal. Hal ini juga berlaku untuk telur dan produk olahan turunannya,” kata Afriansyah.
Dalam kesempatan itu, BPJPH juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis (Sehati).
Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti pelatihan pendamping proses produk halal (PPH) agar dapat berperan dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayahnya dalam mendapatkan sertifikat halal.(ds/antara)