Nahwa Umar Divonis 1,2 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar divonis hukuman 1,2 tahun penjara atas kasus korupsi anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020 senilai Rp444 juta.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari Arya Putra Negara Waringin saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan selain hukum penjara 1,2 tahun, Nahwa Umar dikenai pidana denda karena terbukti sah melakukan korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp50 juta, ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara tiga bulan,” kata Arya Putra.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Nahwa Umar membayar uang pengganti yang dikorupsi senilai Rp300 juta. Namun, terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp200 juta saat penuntutan.
“Sehingga sisa sejumlah Rp100 juta yang harus dibayarkan oleh terdakwa dengan ketentuan apabila selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak mengirim uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang,” ujarnya.
Selain terdakwa Nahwa Umar, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan kepada Aryuli Ningsi Lindoeno, yang merupakan ASN Dinas Kominfo Kendari.
Hakim memberikan pidana denda Rp50 juta kepada Aryuli Ningsi dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantikan penjara 4 bulan, sedangkan terdakwa Muchlis pembantu bendahara pada bagian umum Setda Kendari dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementra itu, Nahwa Umar saat ditanya terkait vonis hakim kepada dirinya tidak mberikan penjelasan. Ia hanya akan memberikan pernyataan setelah bebas dari hukuman.
“Nanti saya komentar kalau sudah bebas,” ucap Nahwa Umar.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim yang diberikan ke Nahwa Umar lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 8 bulan. Sedangkan hakim menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum untuk Aryuli Ningsi dan Muchlis.(ds/ono)