Kejagung RI Siapkan Sanksi Bagi Tambang di Sultra yang Tunggak Pajak

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyiapkan sanksi kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), karena melanggar atau menunggak pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kendari, Senin, menyampaikan bahwa berdasarkan data, setidaknya ada lebih dari lima perusahaan tambang di Sultra akan diberikan sanksi administrasi dan denda.
“Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda,” kata Anang saat mendampingi Jasa Agung RI Burhanuddin di Kendari, Sultra.
Anang mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah tim kejaksaan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari kepolisian, TNI, maupun kehutanan.
Ia menyebut tim Satgas PKH sudah mengunjungi sejumlah tempat perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.
“Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses,” ungkap Anang.
Anang menyampaikan kunjungan Kepala Kejaksaan Agung RI Burhanuddin ke Sulawesi Tenggara, untuk meninjau langsung kondisi kantor kejaksaan di antaranya Kejati Sultra, Kejari Konawe, dan Kejari Kendari.
Selain itu, Kejagung ingin memantau penangan perkara korupsi yang sementara ditangani kejaksaan di Sultra, juga mengecek kekuatan personelnya, sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki.
“Jadi untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan,” ungkap Anang Supriatna.
Anang mengatakan, Kepala Kajaksaan Agung RI, Burhanuddin, lebih dulu berkunjung ke Kejaksaan Negeri Konawe untuk meninjau sarana dan prasarana kejaksaan di daerah tersebut.
Kemudian, Burhanuddin kembali berkunjung di Kejari Kendari pada sore hari.(ds/ono)