Sekda: Kota Mataram Kembali Terancam Darurat Sampah

DINAMIKA SULTRA.COM, MATARAM – Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali terancam menjadi kota darurat sampah, karena adanya kebijakan pembatasan ritase pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat.
“Kalau kondisi itu terjadi dalam jangka waktu lama, Mataram bisa kembali berstatus darurat sampah. Bahkan levelnya lebih tinggi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Selasa.
Padahal pada 26 Oktober 2025 Kota Mataram sudah dinyatakan bebas dari status darurat sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Kondisi itu disampaikan terkait adanya kebijakan dari pihak TPA Kebon Kongok untuk pengangkutan sampah baik dari DLH Kota Mataram, DLH Kabupaten Lombok Barat, dan sampah mandiri, menjadi masing-masing satu ritase mulai 10 Desember 2025 dari empat ritase normal, dan TPA juga melarang pengangkutan sampah organik sisa makanan (food waste).
Terkait dengan kebijakan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengharapkan ada pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Kabupaten Lombok Barat untuk mencari solusi cepat terhadap masalah itu.
“Masalah itu tidak bisa ditangani hanya Kota Mataram atau Lombok Barat semata, tapi pemerintah provinsi harus ikut turun tangan memediasi,” katanya.
Apalagi Kota Mataram hingga saat ini belum memiliki lahan alternatif untuk menampung sementara volume sampah di kota itu yang mencapai 200-220 ton per hari.
Sementara kondisi Tempat Penampungan Sampah (TPS) Sandubaya saat ini sudah hampir penuh, kata dia, sehingga dibutuhkan alternatif lahan lainnya sebagai lokasi penampungan sementara.
Alternatif lahan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) atau IPAL Komunal di Bagek Kembar, Ampenan, yang sebelumnya pernah digunakan Kota Mataram untuk penampungan sementara, menurut dia, kini sudah tidak bisa digunakan lagi karena Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera melakukan pembangunan fisik.
Terkait dengan itu Pemkot Mataram akan mencoba berkoordinasi untuk tindak lanjut pemanfaatan sementara lahan yang disewa di kawasan Kebon Ayu, Lombok Barat, dengan luas sekitar 1,2 hektare.
“Prinsipnya, kami berharap ada solusi alternatif lahan sementara untuk menampung sampah,” katanya.
Sekda mengakui penumpukan sampah di TPS Sandubaya tidak hanya berdampak pada lingkungan sekitar, tetapi juga berdampak pada semua hal, termasuk mengganggu aktivitas anak sekolah.
“Kondisi-kondisi itu sudah kami sampaikan ke provinsi. Semoga provinsi bisa segera membantu solusi terhadap masalah sampah,” katanya.(ds/Antara)