Wali Kota Tangerang: Pengusaha dan Buruh Jaga Iklim Investasi Kondusif

Listen to this article
Wali Kota Tangerang Sachrudin (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Maryono Hasan (kiri) dan Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan saat peringatan May Day beberapa waktu lalu. (ds/ANTARA/Irfan)

 

DINAMUKA SULTRA.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang, Banten, Sachrudin memastikan pengusaha dan pekerja berkomitmen bersama untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif setelah penetapan upah minimum kota (UMK) diumumkan Gubernur Banten.

“Kami sudah melakukan pertemuan dan berkomitmen bersama. Iklim investasi terus naik, kesejahteraan buruh meningkat dan wilayah tetap kondusif. Ini komitmen pemkot, pengusaha dan aliansi buruh Kota Tangerang,” katanya dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Kamis.

Wali Kota menuturkan kemajuan dunia industri dan kesejahteraan buruh saling terkait, sehingga keduanya harus selaras dan memiliki tujuan sama demi peningkatan kualitas hidup buruh dan iklim usaha.

“Pemkot Tangerang memandang bahwa kemajuan industri tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan pekerja. Kami berharap Kota Tangerang terus menjadi wilayah yang kompetitif bagi pelaku usaha sekaligus menjadi rumah yang layak dan sejahtera bagi seluruh pekerja,” kata dia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan penetapan UMK telah melalui proses pembahasan bersama dan disepakati bersama dengan melihat perkembangan laju ekonomi saat ini.

Pihaknya mengaku jika semua rekomendasi dari dunia usaha maupun buruh telah diakomodir dan menjadi kesepakatan bersama.

“Kita telah siapkan terobosan dalam meningkatkan investasi ke depan dan menjaga iklim yang berjalan tetap kondusif,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40 atau naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90.

Sedangkan, untuk UMK di Kota Tangerang Gubernur Banten Andra Soni menetapkan sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36 atau bertambah Rp329.697,33.

Ia menjamin penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Banten tahun 2026 dilakukan tanpa mengubah sedikit pun rekomendasi upah dari kabupaten dan kota.

“Kita berharap pertumbuhan ekonomi terus meningkat, dunia usaha berkembang, dan seiring dengan itu kesejahteraan buruh juga meningkat,” katanya.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar