Pemkab Bogor Sosialisasi Aturan Bantuan Keuangan Desa

DINAMIKA SULTRA.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk percepatan pembangunan pedesaan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Selasa, menegaskan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa agar pembangunan berjalan merata dan tepat sasaran.
Rudy menyampaikan pembangunan desa menjadi fondasi utama pembangunan daerah. Menurutnya, penguatan desa tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Dari desa kita membangun Kabupaten Bogor, dan dari Kabupaten Bogor kita ikut membangun Indonesia,” ujar Rudy.
Melalui Perbup Nomor 48 Tahun 2025, Pemkab Bogor memperluas pemanfaatan bantuan keuangan desa agar tidak hanya difokuskan pada infrastruktur, tetapi juga mendukung peningkatan sumber daya manusia, pemberdayaan UMKM, pengelolaan sampah, serta kegiatan sosial dan keagamaan.
Rudy menegaskan kebijakan bantuan keuangan desa disusun sebagai instrumen percepatan pembangunan dan tidak dimaksudkan sebagai alat politisasi kebijakan.
Sosialisasi peraturan tersebut digelar di Gedung Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa, dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, Kodim Kota Depok, Polresta Depok, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mewakili Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengatakan bantuan keuangan desa merupakan program strategis daerah yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum yang jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” kata Zaenal.
Ia menegaskan bantuan keuangan desa bukan alat politik, melainkan upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong desa memprioritaskan program nonfisik, antara lain Program Satu Desa Satu Guru, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penguatan kader posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan.
“Pemerintah desa juga diharapkan mendukung pelaksanaan program nasional, seperti Program Pangan Bergizi Gratis serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Zaenal.
Zaenal menambahkan kecamatan memiliki peran strategis sebagai tim verifikasi bersama Tim Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TP3MD) dan fasilitator desa dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemkab Bogor, lanjutnya, akan menyiapkan petunjuk pelaksanaan untuk mencegah perbedaan penafsiran di lapangan serta memperkuat pendampingan dan pengawasan melalui Inspektorat dengan pendekatan preventif.
“Pengelolaan bantuan keuangan harus disiplin dan bertanggung jawab. Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir atau terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya, dan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan,” kata Zaenal.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut, percepatan pembangunan desa di Kabupaten Bogor dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (ds/Antara)