KKP-BPJPH Jalin Kerja Sama Sertifikasi Halal Produk Perikanan

Listen to this article
Arsip foto – Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025). (ds/ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat jaminan mutu produk perikanan dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam kerja sama sertifikasi halal.

 

Langkah itu menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan produk perikanan Indonesia tidak hanya sehat, aman, dan bermutu, tetapi juga halal sesuai ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 Tahun 2014.

 

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini dalam keterangan pers KKP di Jakarta, Jumat, menekankan bahwa isu halal kini menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing dan keberterimaan komoditas hayati, termasuk produk perikanan.

 

“Selain itu juga untuk memberikan jaminan dan ketenangan kepada konsumen dalam negeri bahwa produk yang dihasilkan telah melalui setiap tahapan produksi yang halal,” ujar Ishartini.

 

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KKP dan BPJPH telah dilakukan pada 7 Januari 2026 lalu di Jakarta, kata Ishartini.

 

Kesepakatan itu mencakup ruang lingkup kerja sama berupa sosialisasi, edukasi, dan diseminasi kebijakan jaminan produk halal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan halal dalam setiap tahapan produksi.

 

Selain itu, kerja sama juga meliputi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melalui sertifikasi halal, pengawasan jaminan produk halal, serta pemanfaatan laboratorium penguji mutu untuk mendukung proses sertifikasi.

 

Ishartini menambahkan bahwa sinergi itu akan memperkuat kualitas produk perikanan Indonesia sehingga mampu bersaing di pasar global dengan jaminan halal yang jelas.

 

KKP menegaskan bahwa kementerian tersebut sebagai lembaga penjamin mutu telah menerapkan standar internasional yang kuat dan konsisten. Berkat penerapan standar tersebut, produk perikanan Indonesia kini berhasil menembus pasar global dan diterima di 147 negara.

 

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran penting, bukan semata-mata sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga sebagai instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Ia menambahkan, hakikat halal terletak pada prinsip keterbukaan dan transparansi. Dari prinsip tersebut lahirlah kemampuan untuk menelusuri asal-usul produk (traceability) serta membangun kepercayaan (trustability) di mata konsumen.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar