Tim Pengawasan Perikanan Buteng Ringkus Seorang Nelayan Tangkap Ikan Pakai Bom

Listen to this article
Tim patroli pengawasan perikanan gabungan saat menunjukkan barang bukti milik neyalan LN yang menggunakan bom ikan di Buteng, Sulawesi Tenggara. (ds/HO-Polres Buteng)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BUTENG – Tim patroli pengawasan perikanan gabungan membekuk seorang nelayan berinisial LN di perairan Desa Watorumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom, pada Rabu (14/1).

 

Penyuluh Perikanan Buteng Yudha saat dihubungi di Kendari, Kamis malam, mengatakan bahwa penindakan terhadap LN tersebut dilakukan dalam rangkaian patroli berbasis masyarakat yang melibatkan Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas), penyuluh perikanan, serta Babinsa setempat guna menekan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

 

“Barang bukti berupa bom ikan sudah kami amankan dan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yudha.

 

Dia menyebutkan bahwa penangkapan bermula saat tim patroli melakukan pengawasan rutin dan mencurigai aktivitas sebuah kapal nelayan yang beroperasi di perairan Mawasangka Tengah, Buteng.

 

“Saat itu, petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal yang dinilai melakukan pergerakan tidak wajar tersebut,” ujarnya.

 

Yudha mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan Babinsa Desa Watorumbe Pelda Firman, pihaknya menemukan 10 botol berisi bahan peledak yang disembunyikan di atas kapal. Barang bukti tersebut terdiri atas empat botol berukuran besar dan enam botol berukuran kecil yang siap digunakan sebagai bom ikan.

 

Yudha menegaskan bahwa praktik penggunaan bahan peledak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak fatal terhadap kelestarian ekosistem laut dan keselamatan jiwa nelayan itu sendiri.

 

Ia menyampaikan bahwa saat ini, terduga pelaku LN beserta seluruh barang bukti telah dilaporkan dan diserahkan ke Polsek Mawasangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

 

“Praktik ini sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan. Kami bersama unsur terkait akan terus rutin melakukan patroli di wilayah perairan yang dianggap rawan,” jelas Yudha.

 

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dan aparat keamanan dalam melindungi sumber daya kelautan dari kerusakan permanen akibat penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar