Sultra Pastikan PT VDNI Lunasi Pajak Air Permukaan Rp26 Miliar

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) segera melunasi tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp26 miliar menyusul tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa manajemen perusahaan nikel yang beroperasi di Morosi, Kabupaten Konawe tersebut telah menyatakan kesanggupannya untuk menunaikan kewajiban yang sempat tertunda akibat perbedaan perhitungan.
“Pihak VDNI sudah menemui saya dan menyampaikan kesiapan untuk membayar pajak yang tertunggak sebesar Rp26 miliar itu. Ini adalah hasil dari komunikasi intensif yang kita lakukan,” kata Andi Sumangerukka saat mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra.
Ia menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat dinamika terkait angka tagihan pajak yang dirilis oleh pemerintah daerah.
Namun, setelah Pemprov Sultra memberikan penjelasan komprehensif mengenai regulasi perpajakan dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah, pihak perusahaan akhirnya menerima keputusan tersebut.
“Saya jelaskan bahwa pajak ini akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan. Mereka memahami posisi pemerintah dan regulasi yang mendasarinya,” ujarnya.
Andi Sumangerukka menjelaskan bahwa meski memberikan kemudahan dalam proses pelunasan, pihaknya bersikap tegas terkait nilai pokok pajak.
Ia menekankan tidak ada pengurangan nominal tunggakan, namun pemerintah daerah mengizinkan mekanisme pembayaran secara bertahap.
“Nilainya tetap dan tidak bisa dikurangi. Permohonan mereka untuk membayar secara bertahap kami terima sebagai bentuk kebijakan, dan mekanisme itu sudah disepakati bersama,” jelas Andi Sumangerukka.
Langkah Pemprov Sultra dalam mengamankan piutang pajak ini dipandang sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai program-program pro rakyat di wilayah Sulawesi Tenggara pada tahun anggaran 2026.(ds/ono)