Banggar DPR: Mundurnya Jajaran BEI hingga OJK Tunjukkan Etik Baik

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI menilai mundurnya jajaran Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menuturkan keteladanan tersebut masih jarang terjadi di Indonesia, sehingga diharapkan makin memberi kepercayaan pada bursa lantaran masih ada integritas dan tanggungjawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pada sektor pasar modal.
“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dirinya pun mengapresiasi mundurnya Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama BEI, yang disusul Mahendra Siregar dari Ketua OJK, Inarno Djajadi dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Mirza Adityaswara dari Wakil Ketua OJK.
Namun, menurutnya, langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa, sehingga diperlukan penyempurnaan berbagai kebijakan yang kurang selama ini.
Ia menilai OJK sebagai regulator pasar harus berbenah, di mana salah satu hal yang perlu diperbaiki mendesak mengenai kebijakan free float atau saham yang diperdagangkan bebas.
Di Komisi XI DPR RI, kata dia, pada 3 Desember 2025 telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI, serta telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.
Said menyebutkan dalam rapat itu, terdapat empat poin yang telah disepakati. Pertama, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.
Kedua, kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus memperhatikan perancangan bertahap, terukur dan deferensiatif; ditujukan untuk penguatan basis investor domestik; didukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif; serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Poin ketiga yang disepakati, yakni dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham sebelum IPO (melantai di bursa).
Kemudian, mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan serta usulan free float untuk continous listing obligation (kewajiban pencatatan berkelanjutan) dari 7,5 persen menjadi minimal 10 persen hingga 15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Keempat, pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahaan sekala menengah dan kecil.
Dia mengungkapkan berbagai poin itu yang akan nanti dijadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal.
“Selain itu, tentu nanti kami akan membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra, Pak Inarno, dan Pak Mirza, sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK,” ucap pria yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI itu.(ds/antara)