Balai Karantina Lampung Bongkar Kiriman Benih Sawit Ilegal Berkedok Paket

Listen to this article
Petugas Karantina Lampung berhasil menemukan benih kelapa sawit ilegal yang disamarkan menjadi paket. Bandarlampung, Selasa (17/2/2026). (ds/ANTARA/HO-Karantina Lampung)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BANDARLAMPUNG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil membongkar kiriman benih sawit ilegal berkedok paket Bandara Radin Inten II yang hendak dikirim ke luar daerah.

 

“Kami berhasil mengamankan 5.250 benih sawit tanpa dokumen di Bandara Radin Inten II yang bakal dikirim ke luar daerah,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung), Donni Muksydayan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa.

 

Ia mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama yang apik antara petugas karantina dan Avsec Bandara Raden Inten II. Tentunya pengawasan terhadap komoditas berisiko tinggi akan terus diperketat.

 

“Benih merupakan komoditas high risk karena dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa luas terhadap sektor perkebunan. Kami tidak akan mentolerir pengiriman tanpa dokumen resmi,” katanya.

 

Ia menjelaskan bahwa temuan ini pertama kali diketahui oleh petugas Karantina Lampung dan Avsec yang memindai kargo keberangkatan menggunakan mesin X-Ray dan diketahui satu paket kiriman melalui jasa ekspedisi terdeteksi mencurigakan.

 

“Setelah dibuka, paket berlabel “parcel” itu berisi empat boks dengan total 1.000 butir benih kelapa sawit asal Lampung Selatan dengan tujuan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,” kata dia.

 

Kemudian, lanjut dia, petugas juga mendeteksi temuan lainnya dengan pola serupa dan setelah dibuka terdapat 4.250 benih kelapa sawit yang dikirim dari Metro dan Bandarlampung menuju Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

 

“Seluruh paket tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area,” kata dia.

 

Dia menegaskan benih dan bahan tanam termasuk kategori high risk karena berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

 

“Peredaran tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat menyebarkan hama dan penyakit tumbuhan ke wilayah baru serta berdampak pada produktivitas perkebunan,” kata dia.

 

Ketentuan pengawasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa tumbuhan yang dilalulintaskan antar area untuk dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina resmi.

 

“Kami mengingatkan agar pelaku usaha tidak menyamarkan isi kiriman sebagai parcel umum karena hal tersebut selain melanggar ketentuan, juga berpotensi dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” katanya.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar