Yaqut Tidak Pernah Menerima-Memberi Uang di Kasus Kuota Haji

Listen to this article
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama itu hingga 40 hari ke depan karena tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu guna mengumpulkan berbagai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sebelum masuk ke tahap penuntutan. (ds/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah bahwa kliennya telah menerima maupun memberi uang secara langsung maupun melalui perantara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

 

“Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti,” kata Dodi S. Abdulkadir, salah satu tim penasihat hukum Yaqut dalam hak jawab yang diterima di Jakarta, Senin.

 

Dodi mengatakan bahwa Yaqut juga tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang mengenai keberadaan uang 1 juta dolar AS, tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, dan tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut.

 

“Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain,” ujar Dodi.

 

Dalam keadaan seperti itu menurut dia, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi “pemberian” oleh Yaqut, telah membentuk persepsi bahwa kliennya telah melakukan perbuatan tersebut.

 

Dengan sendirinya, telah “dihukum” di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.

 

“Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien Kami untuk memperoleh proses hukum yang adil,” katanya.

 

Dodi menilai narasi dari berita yang ditayangkan itu dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum (APH) dalam suatu konferensi pers.

 

“Dalam artikel yang kami telaah, aparat penegak hukum menyatakan uang tersebut ‘diduga disiapkan Yaqut’, ‘diserahkan Yaqut’ atau ‘sudah diterima ZA’, katanya.

 

Sementara itu menurut dia, pada saat yang sama tidak ada ruang yang berimbang yang diberikan kepada Yaqut untuk memberikan tanggapan, penjelasan, maupun bantahan.

 

“Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud,” kata Dodi.

 

Hal tersebut menunjukkan bahwa berita tidak menghadirkan gambaran yang utuh, melainkan hanya mengamplifikasi klaim sepihak aparat penegak hukum menjadi seolah-olah kebenaran materiil.

 

Ia menjelaskan dalam perkara pidana, terlebih yang belum pernah diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.

 

“Namun, pemberitaan yang ditayangkan justru menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi, misalnya ‘disiapkan Yaqut’, ‘diserahkan Yaqut’ atau “uang dari Yaqut sudah di tangan perantara’ sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai,” ujar Dodi.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Yaqut pernah bertemu dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana dan/atau pemberian dana.

 

“Namun, pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif,” ujar Dodi.

 

Pihaknya menduga bahwa ada kemungkinan upaya untuk menutupi praktik-praktik yang sesungguhnya terjadi pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan/atau pengisian kuota.

 

“Dengan cara mengalihkan isu ke seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota atau bahkan pada tuduhan suap Pansus DPR RI,” ungkapnya.

 

Padahal menurut dia, akar persoalan yang justru muncul adalah pada mekanisme pengisian kuota dan keterkaitannya dengan Siskohat.

 

“Dengan demikian, sangat mungkin isu 1 juta dolar AS ini dipublikasikan untuk membangun opini yang mengaburkan sumber masalah yang sebenarnya diduga berada pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji,” kata Dodi.

 

Ia menyampaikan jika benar ada uang terdapat aliran dana, maka penegakan hukum yang serius dapat mudah mengungkap pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut serta kepada siapa uang itu diarahkan.

 

“Dalam hal ini, proses peradilan untuk menguji kebenaran materiil tersebut belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap klien kami sudah terlebih dahulu dibentuk di ruang publik,” ucapnya.

 

Ia mengatakan jika berdasarkan pemberitaan ada uang yang baru kemudian disita atau dikembalikan setelah perkara itu menjadi sorotan, maka hal tersebut bukan alasan untuk langsung menempelkan stigma kepada Yaqut.

 

“Melainkan alasan untuk secara serius membongkar siapa yang mengetahui uang itu sejak awal, siapa yang memegang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mengembalikan. Tanpa itu semua, penyebutan nama klien kami dalam judul dan isi berita sebagai sumber dari uang tersebut hanyalah bentuk penghakiman dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Dodi.

 

Ia mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah dilakukan audit oleh BPK RI, dan dalam hasil audit tersebut bahkan BPK RI menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp600 miliar.

 

Karena itu menurut dia, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang kepada Yaqut.

 

“Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemberitaan tidak menempatkan fakta secara utuh, melainkan hanya menonjolkan bagian yang paling sensasional dan paling merugikan nama baik klien kami,” ujar Dodi.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar